Detail Aspirasi

03 Aug 2012

DKI Perketat Syarat Operasi Sopir Angkot

Dinas Perhubungan Provinsi DKI akan memperketat persyaratan operasi angkutan kota (angkot) guna meminimalisir tindak kejahatan di dalam kendaraan umum tersebut. "Ada tiga hal yang akan kami lakukan demi pengamanan angkot, pertama, sopir harus mengenakan seragam yang menunjukkan perusahaan tempat ia bekerja, misalnya Kopaja," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, di Jakarta, Senin (30/7).  Kedua, lanjut Udar, sopir angkot harus memiliki Kartu Pengenal anggota (KTA) yang berisi nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) serta foto.