Detail Aspirasi

08 Aug 2012

Pemprov DKI Ajukan Raperda RDTR

Pemprov DKI Jakarta mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi ke Dewan. Raperda ini penting karena menjadi acuan pendukung dari operasional Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta [No Telp dirahasiakan]. Karena itu ditetapkannya Peraturan Daerah No 1/2012 tentang RTRW tahun [No Telp dirahasiakan], RDTR dan Peraturan Zonasi harus ditetapkan dalam waktu paling lambat 36 bulan. "Amanat dalam Undang-undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan pentingnya RDTR dan Peraturan Zonasi sebagai salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang dan pendukung operasional RTRW [No Telp dirahasiakan]," kata gubernur Fauzi Bowo, Selasa (7/8). Foke menyebutkan RDTR dan Peraturan Zonasi di Jakarta berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Untuk DKI Jakarta harus memperhatikan beberapa kekhususan, di antaranya Jakarta perlu menyediakan ruang untuk kegiatan lembaga pemerintah pusat dan kegiatan lembaga negara. Kemudian kekhususan Jakarta dari aspek sistem skala pelayanan wilayah.