Detail Aspirasi
Separator 50 cm Cegah Warga Nyebrang Sembarangan
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menerangkan tujuan meninggikan separator di lima koridor busway setinggi 50 cm. Satu diantaranya adalah untuk mencegah warga menyebrang sembarangan lewat jalur busway. Kepala Bidang Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI, Bernard Hutajulu, menerangkan proyek peninggian separator mempunyai dua fungsi. Pertama, untuk mencegah kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat melintasi jalur khusus busway, atau meloncati pembatas jalur busway. Kedua, untuk mempersulit warga menyeberangi lintasan busway, sehingga dapat mengurangi jumlah kecelakaan di jalur busway. "Kami harapkan peninggian separator ini efektif menurunkan angka kecelakaan di jalur busway. Sehingga bisa menciptakan jalur busway yang steril, karena orang sulit menyebrang jalur dan kendaraan bermotor tidak bisa meloncati pembatas seperti yang sekarang ini. Karena itu kita buat cukup tinggi sampai 50 cm," ujar Bernard, Rabu (29/8/2012).
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun