Detail Aspirasi

28 Aug 2012

Warga Koja Protes Minimarket Tanpa Izin

 

Forum Masyarakat Koja, Jakarta Utara meminta pembangunan minimarket di Jl Menteng RT 01 RW 09 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dihentikan. Pasalnya, pembanguannya minimarket itu tidak memiliki ijin baik domisili, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin dari warga sekitar. Padahal beberapa waktu lalu Gubernur Fauzi Bowo secara tegas melarang pendirian mini market di Jakarta, tapi pada kenyataannya usaha ritel ini terus menjamur. Untuk itu warga melalui Forum Masyarakat Koja, meminta agar pembangunan minimarket itu dihentikan. “Kami secara tegas menolak kehadiran minimarket yang dikelola tanpa izin. Kami minta agar minimarket itu ditutup karena mengancam kelangsungan a pedagang kecil di tengah pemukiman kami,” kata Sutrisno ,43, salah satu tokoh warga Koja, kemarin.