Detail Aspirasi
Layanan Pemakaman DKI Jakarta
URUSAN pemakaman merupakan urusan bersama antara Pemerintah Provinsi dengan warga DKI Jakarta. Saat ini total luas makam di DKI Jakarta sekitar 589,65 hektare di 96 Taman Pemakaman Umum (TPU). Dari luas tersebut, yang sudah terpakai sebagai makan seluas 355, 64 hektare. Sisanya, 21,8 hektare merupakan lahan siap pakai. Dengan laju tingkat kematian rata-rata 0,64 persen setiap tahunnya, ketersediaan lahan pemakaman terus dilakukan dengan perluasan TPU yang telah ada. Baik dengan cara menerapkan sistem tumpang dan penggunaan kembali makam kadaluarsa maupun pemulangan jenazah ke kampung halaman jika bukan warga DKI Jakarta. Persoalan mengenai pemakaman diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman sementara untuk retribusinya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah.
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun