Detail Aspirasi

12 Oct 2012

Layanan Pemakaman DKI Jakarta

 

 

URUSAN pemakaman merupakan urusan bersama antara Pemerintah Provinsi dengan warga DKI Jakarta. Saat ini total luas makam di DKI Jakarta sekitar 589,65 hektare di 96 Taman Pemakaman Umum (TPU). Dari luas tersebut, yang sudah terpakai sebagai makan seluas 355, 64 hektare. Sisanya, 21,8 hektare merupakan lahan siap pakai. Dengan laju tingkat kematian rata-rata 0,64 persen setiap tahunnya, ketersediaan lahan pemakaman terus dilakukan dengan perluasan TPU yang telah ada. Baik dengan cara menerapkan sistem tumpang dan penggunaan kembali makam kadaluarsa maupun pemulangan jenazah ke kampung halaman jika bukan warga DKI Jakarta. Persoalan mengenai pemakaman diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman sementara untuk retribusinya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah.