Detail Aspirasi

04 Mar 2013

Pengangkutan sampah yang tidak teratur

Kami belum lama bertempat tinggal di kediaman kami. Selama ini kami beruntung mendapat kesempatan bertempat tinggal diberbagai daerah dan provinsi, melalui kedinasan. Kami belum pernah bermasalah hingga saat ini, yang disebabkan oleh oknum individu Ketua RT dan pengangkut sampah yang merupakan kroninya.
Penyimpangan pelayanan masyarakat ini dapat kami ketahui karena kami menggunakan tempat sampah plastik tertutup standar industri 240 lt , yang mengharuskan pengangkut sampah untuk menekan bel dan kami pun membukakan pintu pagar. Kami tidak menempatkan tempat sampah diluar berdasar pengalaman kami, ada saja oknum yang membuang sampah.
Seiring waktu, kami mendapati bahwa pengangkutan sampah dari awal menjelang masa kini menjadi semakin tidak teratur. Berulang kali sampah menumpuk penuh, bahkan lebih dari 1 minggu. Kami pun sudah berupaya untuk melakukan dialog, baik kepada sang pengangkut ybs, dan Ketua RT yang memperkenalkan. Sang Ketua RT pun lepas tangan dengan mengatakan Saya tidak punya wewenang, itu urusan kalian. Sejauh ini, hal buruk ini terus berlangsung. Terlebih lagi Sang pengangkut sampah selalu berupaya memajukan hari pembayaran dari semula tanggal 25, 20, 17 tanpa disertai pelayanan yang memadai.
Pada dialog yang kami lakukan dengan Ketua RT, Sang Ketua RT pun risih dan berujar " Saya akan mengatakan Kamu bisa melakukan tugasmu tidak, jika tidak saya akan ganti kamu" Beri saja peringatan, itu urusan kalian lah. Sayang sekali beliau sebagai pihak yang memperkenalkan tidak merasa ikut bertanggung jawab. Padahal selama ini beliau dengan pongah mengakui bahwa beliau punya pengaruh di wilayah ini, dan telah menjadi Ketua RT selama lebih dari 15 tahun!! Padahal beliau sudah diuntungkan dengan menerima upeti dari warung2, usaha mikro semacam pulsa telepon dsb, dan kendaraan umum yang terkadang di parkirkan di daerah ini, namun beliau enggan memberikan solusi mengenai permasalahan warganya.
Kamipun mengikuti saran beliau. Pada hari kami membayar upah Sang pengangkut sampah, kamipun memberikan skema kontrak yang baru. Isi kontrak itu adalah " mengangkut sampah 2 kali seminggu, Senin dan Jumat, pembayaran dilakukan setelah pengangkutan ke 8 " Kontrak ini sangat terang dan adil kedua belah pihak. Kamipun meminta kesanggupan, karena jika tidak sanggup, kamipun akan mencari pengangkut yang lain. Dia mengaku sanggup, karena kami memastikan sampai tiga kali.
Kamipun karena menghargai kontrak dan kesanggupannya menunggu selama 1 minggu. Setelah jelas bahwa dia tidak datang dan melakukan kewajibannya, kami pun segera mencari penggantinya, karena didaerah ini banyak sekali pengangkut sampah. Yang tidak kami ketahui adalah, oknum pengangkut sampah ini telah melakukan kampanye gelap yang mendiskreditkan kami, sehingga kami kesulitan mendapatkan pengganti yang lebih baik, hingga saat ini.
Dalam survei yang kami lakukan, kami mendapati bahwa gerobak pengangkut sampah dapat dipindah tangankan alias sistem tembak. Satu gerobak dapat digunakan oleh lebih dari satu orang, yang melayani hanya 3 - 7 rumah, selisih jarak antar rumah pun berbeda jauh. Penghuni rumah di pungut biaya bervariasi 25 sampai 75 ribu rupiah. Gerobak gerobak sampah pun disimpan di rumah sang pemilik beberapa gerobak, yang kemudian disewakan. Hal ini mengindikasikan kegiatan kartel sampah yang terorganisir.

Sumber :  Khrisna Kharismawan <[email dirahasiakan]>