Detail Aspirasi

25 Apr 2013

Balaiwarga: Jenis Usaha Yang Harus Mendapatkan Ijin Gangguan

pertanyaan saya berikutnya; dalam kep. Gubernur dki Nomor 1161 tahun 2002 sudah disebutkan tentang jenis usaha yang harus mendapatkan ijin gangguan (HO), dan mengapa dalam pengurusan SIUP untuk kategori usaha yang tidak tercantum dalam Kep.Gub 1161 th 2002 ini juga harus mendapatkan ijin gangguan? mohon INFOnya. Terimakasih

pengirim: Marwansyah L