Detail Aspirasi

10 Apr 2013

Pegawai outsourcing non buruh

Selamat malam pak.langsung saja ya pak, saya ingin bertanya seakligus mengadu kepada bapak mengenai nasib pegawai outsurcing di Jakarta,mungkin saya mewakili reatusan atau ribuan lainya, kalau saya tidak salah,menurut peraturan menteri tebaga kerja dan transmigrasi,pekerjaan yg boleh di outsourcing itu hanya 5 saja (officeboy, claning service.security, driver maaf saya lupa )
Maaf saya tidak tahu musti memulai dari mana,tapi mungkin saya akan sedikit bercerita agar bapak mendapat gambaranya
Saya sudah berkerja di perusahaan telekomunikasi selular (XL) sejak bulan juli 2006,sebagai staff pegawai kontrak outsourcing  Activation center, setelah bekerja selama 2 tahun, pada bulan agustus kondisi tempat saya bekerja mulai tidak kodusif.dalam hal ini kami adalah mengenai pengurangan pegawai,  namum bagi mereka yang berstatus sebagai karyawan tetap, hal tersebut bukanlah masalah karena mereka hanya di pindah bagian,hanya kami2 pegawai outsource yg diliputi kecemasan akan nasib kami.
Pada saat kondisi demikian , mantan rekan saya yang sudah yang bekerja pada operator lain “three” (3) menawarkan saya untuk bergabung,namun lagi,sebagai staff kontrak outsourcing , saya terima penawaran tersebut, pada tahun 2008 akan tetapi setelah 2-3 bulan, tiba2 kontrak saya dan bebrapa rekan saya di putus tanpa ada penjelasan, mereka hanya menawarkan ingin mengundurkan diri atau di berhentikan dengan hormat,maka saya memutuskan mengundurkan diri , selang 2 minggu kemudian mantan atasan saya di XL menawarkan saya untuk kembali bekerja di XL.saya dengan senang hati menerima tawaran itu, dan lagi. Tetap sebagai staff pegawai kontrak outsourcing Activation center.
Pada saat ini sejak tahun 2008 sampai dengan saat ini 2013 saya masih bekerja sebagai staff outsourcing di XL AXIATA,dan baru menandatangani perpanjangan kontrak baru [No Telp dirahasiakan],ada satu hal yang membuat saya sangat kaget, dalam waktu dekat ini saya akan melangsungkan pernikahan,mohon maaf sebagai informasi saja.gaji yg saya terima saat ini adalah Rp. 2.460.000, saya sebagai tulang punggung keluarga dan membiayai kuliah adik saya, tentu dana yang saya miliki tidak mencukupi untuk biaya pernikahan saya, jadi saya berinisiatif meminta pinjaman dana dari perusahaan outsorcing yang menaungi saya (PT MITRA BANGUN ABADI) yang berkantor di tebet Jakarta selatan .
Saya sangat kaget dan kecewa karena ketika saya mengajukan pinjaman, pihak outsorcing mengatakan pinjaman hanya berlaku untuk “karyawan tetap persusahaan outsorcing”. Sejak saat itu saya baru sadar,bahwa kami adalah pegawai kontrak outsurcing,yang di kontrak dan di tempatkan pada perusahaan lain, dimana tidak ada kekuatan sama sekali bagi kami,jika perusahaan sudah tidak membutuhkan kami maka mereka dapat dengan seenaknya memutus kontrak kerja kami kapanpun mereka mau, sedangkan jika ada rekan kami yang mendapat pekerjaan diperusahaan lain dan mengajukan pengunduran diri sebelum kontrak berakhir, akan dikenakan “penalty” sebesar 1 bulan gaji.
Bapak wakil gubernur yang terhormat,jika peraturan mentri tersebut adalah benar adanya,saya mewakili ribuan lainya yang bernasib sama, mohon kiranya bapak bisa membantu kami agar peraturan tersebut dapat di terapkan dan dijalankan agar kehidupan kami sedikit tenang tanpa memikirkan sisa kontrak kami setiap bulan,namun jika saya salah,mohon kiranya dapat menjadi pertimbangan,mengingat ada pula rekan saya yang telah 8tahun masih tetap berstatus kontrak outsorcing
Atas perhatian dan pertimbanga dari bapak saya dan rekan amat sangat berterimakasih
(Mohon kiranya bapak tidak memberitahu identitas saya karena saya khawatir akan ada konsekuensinya buat saya meskipun atasan saya baik tapi saya tidak tahu dengan management).

Sumber :  arya y <[email dirahasiakan]>