Detail Aspirasi

29 Aug 2013

Pembuatan KTP DKI Dikenakan Biaya 400 Ribu

Saya Decky begini kami punya keluhan atas pembuatan KTP di daerah Cilangkap Jakarta Timur . Kami (berikut istri saya) baru pindah sekitar bulan Juli 2013  karena kami baru saja menikah dan menempati tempat tinggal baru, karena kami ingin membuat KK (kartu Keluarga) otomatis kami harus mengganti KTP dulu menjadi KTP berdomisili yang saat ini kita tempati.  Karena saya adalah warga Depok sebelumnya, semua persyaratan sudah saya lampirkan, dari Surat pengantar RT/RW , Surat Pindah dr Kelurahan , Kecamatan , Pembuatam SKCK pindah alamat , lalu Ke Walikota Depok  guna Mendapatkan NIK , dan E -KTP asli saya  sudah ditahan di Walikota DEPOK, Istri saya pun sudah melengkapi berkas yang diminta juga, istri saya memiliki KTP Jakarta Selatan  berdomisli di Cipulir , kemarin  pada tgl 28/08/13 , istri saya datang ke kelurahan Cilangkap Jakarta Timur, guna mengurus perpindahan alamat kami ,  dan mengganti KTP kami menjadi KTP Jakarta Timur , sesampainya disana, istri saya dilayani , dan mendapatkan KTP jakarta Timur , tidak dipungut biaya dikarenakan  masih berdomsili DKI JAKARTA , Namun untuk berkas  saya DITOLAK, untuk diurus  bersamaan , dikarenakan  berasal dari Luar Daerah, memakan waktu yang lama , bisa sampai 06 bulan jadi, pihak Kelurahan menyuruh istri saya berkordinasi dengan Ketua Rt Domisli kami, yang kebetulan beliau juga sedang berada di Kelurahan , Istri saya meyampaikan keberatan permasalahan kenapa ditolak pembuatan KTP Suaminya, dan tidak bisa dilakukan bersamaan dan harsu berkordinasi lagi dengan Ketua RT, yang jelas semua persyaratan sudah dilengkapi,  Ketua Rt menyampaikan bahwa pembuatan KTP bisa cepat jika mengurus melalalui  dia dengan membayar Rp 400 ribu,  guna Proses lebih cepat mendapatkan KTP DKI, jika tidak akan memakan waktu  lama 06 bulan (Dengan Rincian  Rp.300 ribu untuk orang kelurahan ,  dan 150 Ribu untuk Pak RT) itu disampaikan terang terangan oleh Ybs kepada istri saya, (Pertanyaan saya , saya  apakah seperti ini  prosedur pembuatan KTP DKI JAKARTA , membutuhan waktu 06 bulan , untuk mendapatkan KTP ,sesuia info Karyawan kelurahan  bernama Bpk Firman, /  saya harsu mengelurkan sejumlah Uang untuk bisa mendapatkan KTP DKI & KK ) sesuai instruksi SURAT EDARAN
NOMOR : 356/ 286/BIII /15
TENTANG PENGADUAN PUNGUTAN LIAR PELAYANAN KTP ELEKTRONIK
Sebagai tindaklanjut Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013 dan Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri nomor 471.13/[No Telp dirahasiakan]J tanggal 22 Juni 2011 perihal pelayanan
Penerbitan KTP EleKronik Gratis, yang menyatakan bahwa tidak diperbolehkan
memungut biaya kepada penduduk dalam penerbitan KTp Elektronik, baik untuk
biaya pelayanan maupun retribusi dokumen
Mohon Penjelasannya
 

Decky Sukarno