Detail Aspirasi

29 Aug 2013

Berapa Biaya Denda Keterlambatan Pengurusan Akte Kelahiran

Selamat Siang, 
Sebelumnya perkenalkan saya Yusri. Saya hanya ingin mendapatkan informasi mengenai ketentuan berapa rupiah denda yang harus saya bayar karena keterlambatan mengurus akte Kelahiran. Anak saya Naura Azzahra Putri, lahir 20 September [No Telp dirahasiakan] bulan). Kebetulan kami sebagai orangtuanya baru sempat untuk mengurus akte. dan hari ini kami mengurusnya di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Sempat kaget begitu mendengar denda yang kami harus bayarkan sebesar Rp 1.200.000. Dan Akte akan keluar di bulan November 2013. Yang ingin saya tanyakan bagaimana ketentuan denda tersebut?apakah perhitungannya benar sebesar itu?kalu benar saya hanya ingin tau bagaimana perinciannya?kami tidak keberatan untuk membayarkan denda tersebut jika perinciannya sesuai dengan peraturan yang ada. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih. Harap balasan untuk informasi hal tersebut.

Yusri Adhady