Detail Aspirasi

21 Aug 2013

Pengurusan akta kelahiran

Yth. Pemprov DKI Jakarta
 
 
Sebagai warga DKI saya membuat pengaduan ini untuk perbaikan layanan kependudukan warga yang diselenggarakan oleh pemerintah DKI bukan untuk mendeskriditkan petugas yang menangani.
Tgl 20 Juni 2013 lalu, putri pertama saya lahir dan pada tanggal 28 Juni 2013 saya mengurus pembuatan akta kelahiran putri saya tersebut. Setelah memperoleh pengantar dari Kelurahan Bintaro saya langsung menuju Sudin Kependudukan Jaksel. Sesampainya di sana saya diinformasikan bahwa pengurusan akte kelahiran yg tidak terlambat sejak 2011 dilakukan di kecamatan, setelah itu langsung saya menuju Kec Pesanggrahan.
Sesampainya di sana permohonan pembuatan akte kelahiran saya diterima oleh petugas yang menangani (Sdri. E), menurut informasi dari yg bersangkutan normalnya selesai dalam 2 minggu namun karena saat itu baru saja kantor Kecamatan Pesanggrahan pindah sebab gedung yg lama dalam proses rehab mungkin akan terlambat karena di tempat baru yg saya datangi tersebut belum terhubung internet. Sebulan kemudian, melalui sepupu saya, menghubungi ybs dan diinformasikan karena banyaknya akte kelahiran yg harus diselesaikan maka akte kelahiran putri saya belum selesai dan juga karena ada masalah online (asumsi saya itu masalah dengan jaringan internet). Sebagai perbandingan, pada tahun 2007 (periode gub dan wagub terdahulu) saya mengurus akte kematian ibu saya di sudin kependudukan Jaksel, dalam 2 minggu selesai (tanpa biaya apapun/jalur resmi), seharusnya dengan pelimpahan ke kecamatan bisa selesai minimal sama atau dimungkinkan bisa lebih cepat lagi karena pemrosesannya telah menyebar dan saat ini semua telah online. Saya berikan apresiasi pada jajaran Bapak, pada saat saya minta pengantar di Kelurahan Bintaro, hanya dalam hitungan menit telah selesai dan dapat segera saya tindaklanjuti pada tahap berikutnya.
Jika masalahnya adalah jaringan internet atau pun gangguan koneksi online, ini Jakarta, bukan Maumere ataupun Merauke dimana untuk memasang jaringan internet atau pun perbaikan koneksi, saya rasa bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan.
Akte tersebut saya perlukan untuk laporan kelahiran pada institusi tempat saya bekerja dan pengurusan asuransi kesehatan putri saya dimana harus sudah diajukan sebelum berusia 3 bulan dengan salah satu syaratnya adalah akte kelahiran, jika lebih dari tenggang waktu tersebut maka putri saya tidak dapat dimasukan dalam asuransi kesehatan tersebut. Jika terlambat tentu saja saya yang akan sangat dirugikan. Kekhawatiran saya semakin tinggi karena informasi dari tetangga sekitar bahwa sebelumnya beberapa orang yang mengurus akte kelahiran bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Agak menyesal saya kenapa tidak saya terima saja tawaran pengurusan oleh calo di Rumah Sakit yang menjanjikan dalam 2 hari selesai tentu dengan biaya tertentu. Bukan saya perhitungan nilai uang, namun saya sudah terbiasa mengurus surat-surat kependudukan sendiri melalui jalur resmi dan selama ini saya tidak pernah mengalami kendala yang berarti.
Demikian saya sampaikan, mohon perhatian Bapak untuk perbaikan menjuju Jakarta Baru yang jauh lebih baik lagi.
Terima Kasih
 
Eko Nur Prihandoko

eko nur prihandoko