Selamat siang Pak Jokowi, melalui FB ini saya ingin menyampaikan bahwa pengerjaan turap kali di kali pangeran tubagus angke tolong utk di tinjau. Yg saya dapat info, kalau bangunan (rumah gubuk) pinggir kali boleh mendirikan bangunannya lagi asal mereka membongkar sendiri lapak nya. Tetapi kalau gubuk nya dibongkar oleh pemda, mereka tdk di izinkan kembali mendirikan bangunannya. Apa benar itu kompensasinya? Percuma saja kalau rumah gubuk tetap dibangun kembali. Kali akan tetap penuh dgn sampah. Dan untuk di depan komplek Taman Permata Indah 1 (persis seberang BCA dutamas) masih tetap dipakai oleh pasar tumpah setiap paginya. Sampah pasar dibuang ke kali, walaupun setiap siang ada mobil sampah yg mengangkut. Tetap saja membuat polusi dan kemacetan yg panjang. Tolong masalah ini bisa ditinjau oleh bapak untuk mengetahui kebenarannya. Terima kasih. Salam.