Detail Aspirasi

18 Sep 2013

Pajak Blok B Tanah Abang

Perkenalkan nama saya Lusiawati Bong. Saya salah satu org yg mengidolakan pak Ahok & pak Jokowi. Bbrp tahun yg lalu saya pernah bertemu dgn bpk. Kala itu bpk di undang oleh gereja kami, GBI Tanjung Duren. Saya mendapatkan kesan yg sangat luar biasa baik melalui kesaksian bpk. Semoga bpk & keluarga selalu di lindungi oleh Tuhan Yesus. 
Saya hanya ingin menyampaikan kpd bpk mengenai proyek Blok B Tanah Abang, dimana saya adalah salah satu pemilik kios di sana.
Saya menemukan bbrp kejanggalan, karena setiap 6 bln, pihak pengelola mengganti nomer rekening bank mereka (untuk pembayaran cicilan kios).
Saya merasakan keanehan, karena u/ sebuah perusahaan besar, mengapa mrk perlu bersusah payah mengganti nomer rekening bank mereka setiap 6 bln. 
Saya pernah menanyakan hal tsb kepada salah satu karyawan disana & dia berkata agar tidak bisa dilacak pajaknya (sambil berbisik).
Dan, kami pun dikenakan PPN 10% dari harga jual kios. Apakah memang peraturannya seperti itu? Karena kami hanya disebut pinjam pakai kios selama 20 thn. Apakah peminjam pakai kios  seperti kami memang seharusnya dikenakan PPN? Dan apakah uang tsb benar diserahkan ke pemerintah 100%?
Mohon bpk Ahok dpt menelusuri kejanggalan2 tsb. Rekening mrk ada di Bank Central Asia (BCA) atas nama PT. Putra Pratama Sukses.
Apabila bpk membutuhkan informasi atau kesaksian saya, bpk bisa menghubungi saya di [No Telp dirahasiakan], [No Telp dirahasiakan] atau di email saya ini.
Atas perhatian bpk, saya ucapkan terima kasih

Lusiawati Bong