Detail Aspirasi
30 Sep 2013
Validasi SSPD BPHTB
Sebelumnya mohon maaf p, td blm ditulis sdh terkirim, ini yang lbh lengkap. Dg email ini ad yang kami ingin minta tolong mengenai validasi SSPD BPHTB, tp seblm nya kami ceritakan kronologi nya:
Client kami bernama Christina Ambarwati membeli sebidang tanah berikut bangunannya yang terletak di jl Kecubung II//1b Rt. O2/09, dimana harga tanah (26m2) + bangunan (40m2) mnrt NOP SPPT PBB no 31.72.031.002.005.0198.0 dimana NJOP PBB thn 2013 sebesar Rp.100.338.000,-, dg catatan nilai tanah sebesar Rp 2.013.000/m2 dan nilai bangun sebesar Rp. 1.200.000/m2
Harga transaksi sebesar Rp. 103.338.000,-
Kmd SSPD BPHTB tsb hendak kami validasi ke kntr Unit Pelayanan Pajak Daerah Duren Sawit di Jl. Rd Inten II no 3 ☎ /Fax [No Telp dirahasiakan]
Ternyata blm dpt divalidasi tetapi hrs diadakan penelitian terlebih dahulu, dan hasil penelitian dikeluarkan surat dg judul "Uraian Penelitian SSPD BPHTB" an Christina Ambarwati dan utk obyek tsb diatas, dimana petugas peneliti yaitu Erya Yuniardi S
dg diketahui oleh Kpl Seksi Penilaian Dan Pemeriksaan Unit Pelayanan Pajak Daerah Duren Sawit Ma'ani
NIP [No Telp dirahasiakan].[No Telp dirahasiakan].
Hasil penelitian sbb:
1. Luas tanah tetap 26
m2.
2. Luas bangunan mnrt
PBB 2013 40 m2
menjdi 52 m2
3. Nilai tanah tetap
Rp.2.013.000,-
4. Nilai Bangunan
berubah mnrt PBB'13
Rp.1.200.000,-/m2
menjadi Rp.1.516.000/
m2.
5. Nilai transaksi mnrt
SSPD Rp.103.338.000
Mnrt Peneliti
Rp. 131.170.000,- (krn
Didasarkan pd luas
Bangunan ♈ªϞƍ ber-
tambah (angka 2 di-
atas), dan jg satuan
nilai bangunan yang
bertambah (angka 4)
diatas.
6. Perhitungan BPHTB
A. Mnrt SSPD:
- NJOP PBB
Rp.100.338.000,-
- NPOP/Transaksi
Rp.103.338.000,-
- NPOPKP
Rp.23.338.000,-
- BPHTB Terutang
(5%x NPOPKP) =
Rp.1.166.900,-
B. Mnrt Peneliti:
- NJOP PBB
Rp.131.170.000,-
- NPOP/Transaksi
Rp.131.170.000,-
- NPOPKP
Rp.51.170.000,-
- BPHTB Terutang
(5%x NPOPKP) =
Rp.2.558.500,-
C. Jumlah yang hrs
dibayar:
- telah dibayar
Rp.1.166.900
- Kurang bayar
Rp.2.558.500 -
Rp.1.669.900 =
Rp.1.391.600,-
Ketika petugas kami menanyakan mengenai nilai bangunan mengapa menjadi Rp.1.516.000,- dg enteng di jwb nya itu nilai tahun 2012,skrg thn 2013, sdgkan PPB jelas utk thn berjalan yaitu 2013, PBB mana dikeluarkan oleh yang berwenang yaitu instansi pemerintah.
Pertanyaan kami:
1. Apakah petugas/pejabat tdk percaya pd produk nya sendiri, kalau petugas tdk percaya dg produknya sendiri, berarti tdk àϑá kepastian hukum utk hal PBB
2. Apakah Luas bangunan termasuk nilai bangunan blh di tambah atau dirubah2 oleh petugas dg alasan sdh diteliti, sdgkan mnrt perhitungan pajak nilai bangunan umumnya menyusut bkn bertambah naik.
3. Apakah kami dalam hal ini client kami tetap harus membayar kekurangan tsb mnrt hasil penelitian
Kami mohon bantuannya dan kami usul sbaiknya kalau mau mengadakan perubahan apapun jg dalam hal ini sehubungan dg Pbb sebaiknya tahun berikutnya yaitu thn 2014, bilamana tidak tetaplah percaya dg PBB yang diterbitkan oleh pemerintah sendiri.
Sepengetahuan kami pertama2 pd saat sosialisasi SSB (skrg SSPD) BPHTB validasi itu utk mengetahui bhw uang SSPD BPHTB benar sdh masuk ke kas negara, utk mencegah kebocoran msknya uang SSPD BPHTB ke kas Negara, ttp koq sekarang berkembang menjdi penelitian luas dan nilai bangunan per m2
Demikianlah pak permohonan kami ini, utk dpt diterima, atas perhatian dan bantuan Bapak Wagub km ucapkan banyak terima kasih.
Salam
Arianny Budiman
Arianny Budiman
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun