Detail Aspirasi
28 Oct 2013
Peningkatan Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Assalamu álaikum Wr.Wb.
Salam hormat,
Sebagai warga Jakarta saya bersyukur sekali melihat komitmen kepemimpinan bapak sehingga Jakarta nampak nyata berbenah dalam segala hal. Dengan langkah-langkah yang sudah diambil saya berdoa sekaligus yakin kedepan Jakarta akan menjadi jauh lebih baik dan akan menjadi kota besar yang layak untuk menjadi salah satu kota besar terbaik di dunia.
Salah satu komitmen bapak yang saya cukup soroti adalah Peningkatan pelayanan masyarakat serta Good and Clean Governance yang nampak sangat kompak didukung oleh Wakil Gubernur Bpk. Basuki Tjahaja Purnama.
Dalam kesempatan ini saya selaku warga Jakarta yang sangat menginginkan Jakarta khususnya dan Indonesia secara keseluruhan menjadi baik, berharap terdapat perubahan-perubahan lagi dalam peningkatan pelayanan.
Sebelum saya mengajukan sebuah usulan perubahan, mohon perkenannya untuk bercerita pengalaman pribadi sbb :
Beberapa saat yang lalu saya menunaikan kewajiban sebagai warga Negara yang baik yaitu membayar pajak kendaraan bermotor, namun saat ingin melakukannya ditolak terkendala karena terdapat data yang berbeda antara alamat di STNK dengan KTP. Perlu kami sampaikan bahwa Perbedaan terdapat pada KTP yaitu no.RT yang awalnya RT 6 menjadi RT 7, dan selebihnya data lainnya persis sama. Perubahan terjadi akibat pengembangan wilayah kelurahan yang tadinya 1 RT terpecah menjadi 2 RT yang akibatnya saat perpanjangan KTP terjadi perubahan.
Akibatnya proses pembayaran pajak terganggu dan dimintakan data pendukung lain kalau tidak harus melakukan perubahan STNK di Kantor Samsat ( saya melakukan pembayaran di gerai samsat yang ada di salah satu Mall )
Dari pengalaman tersebut saya berpikir, sebagai warga Negara yang ingin menunaikan kewajibannya sebagai warga Negara yang baik hanya untuk membayar pajak ( membayar dan bukan menagih ) saja kok merasa dipersulit. Pemerintah yg seharusnya mempermudah dan menjaga antusiasme warga untuk membayar pajak untuk pendapatan Negara mengapa tidak membuat aturan yang membuat warganya nyaman dan memiliki antusias tinggi untuk membayar pajak. Di satu sisi sangat disoroti penyalahgunaan hasil pendapatan pajak tetapi di sisi lain penerimaan pajak tidak dipermudah. Barangkali kondisi demikianlah salah satu penyebab warga Negara menjadi tidak taat pajak.
Selanjutnya daripada saya berdebat dengan petugas yang jalan pikirannya pasti tidak nyambung dengan pemikiran saya, dengan sangat terpaksa saya menurutinya meskipun jadi sulit hanya karena kesadaran saya untuk membayar pajak.
Dari pengalaman saya tersebut di atas saya memiliki sebuah ide dan saya berharap ide ini bisa diperhatikan dan dijalankan. Dengan diawali dari DKI dengan kepemimpinan yang memiliki komitmen seperti saya sebutkan di atas dengan harapan untuk selanjutnya akan diterapkan di seluruh penjuru negeri ini.
Saya melihat 3 hal krusial bila dilakukan perubahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan sbb :
1. Peningkatan pelayanan masyarakat
2. Peningkatan pendapatan Negara melalui PAD
3. Menghapus praktek korupsi.
Pada prinsipnya saat proses pembayaran pajak kendaraan yang terjadi adalah dilaksanakannya kewajiban pemilik kendaraan untuk membayar pajak atas kendaraan yang dimilikinya. Selama STNK yang dimiliki adalah resmi sudah pasti terdapat datanya di Pusat data kepolisian, artinya dari data kendaraan yang ada di kepolisian tersebut akan sama dengan data di dinas pendapatan daerah untuk proses wajib pajak. Apabila terdapat STNK palsu sudah pasti tidak terdapat data di kepolisian terlebih di Dinas pendapatan daerah.
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa saat membayar pajak kendaraan harus didukung KTP asli pemilik kendaraan ( dengan data yg wajib sama ) serta BPKB sebagai bukti kepemilikan dan pembelian yang resmi.
Menurut hemat saya kewajiban tersebut tidak perlu dipenuhi saat hanya untuk membayar pajak karena tidak mungkin terdapat data salah pada saat pembuatan STNK oleh pihak Kepolisian (kecuali masih dimungkinkan terjadi pemalsuan yang hanya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian yang sekaligus mensyahkannya di data center kepolisian).
Kewajiban tersebut memang wajib dipenuhi ( KTP asli dengan data benar serta BPKB asli dengan data benar ) hanya saat pembuatan STNK pertama serta saat perpanjangan STNK yang berlaku setiap 5 tahun sekali ( meskipun menurut hemat saya perpanjangan per 5 tahun juga perlu dikaji kembali).
Hal ini untuk menghindari pemalsuan serta pemutihan kendaraan curian.
Sekali lagi menurut saya saat hanya sekedar membayar pajak cukup menunjukkan STNK asli (bahkan nantinya fotokopipun tidak masalah) karena data yang dipakai adalah data yang ada di pusat data kendaraan bermotor di kepolisian yang dibutuhkan oleh Dispenda untuk wajib pajak, karena yang dibutuhkan disini hanyalah wajib pajak sudah memenuhi kewajibannya terhadap kendaraan yang dimilikinya yang datanya semua sudah ada di pusat data kepolisian.
Untuk mengupdate data STNK cukup dilakukan 5 tahun sekali.
Bahkan kedepan khusus untuk memudahkan wajib pajak, dengan data yang sudah tersentralkan serta system yang sudah serba online di jaman yang sudah sangat modern ini akan lebih maju lagi apabila memanfaatkan fasilitas Teknologi Informasi yang makin berkembang.
Usul selanjutnya adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan online melalui ATM, sms banking ataupun internet banking yang kalau melihat kemajuan pelayanan di jaman sekarang ini semua sudah serba bisa diselesaikan di ujung jari.
Saya yakin hal ini bisa dilakukan mengingat data yang sangat bisa di setup apakah menggunakan basic nomer kendaraan, nomer STNK, nomer mesin atau apapun yang tidak bisa terjadi penggandaan dan selanjutnya dibuatkan aplikasi online system. Dimana hanya dengan menu yang ada selanjutnya mengetikkan nomer yang diharuskan sebagai identitas kemudian otomatis muncul nilai tagihan untuk selanjutnya langsung dilakukan proses pembayaran.
Di jaman sekarang hal ini sangat mungkin untuk dilakukan.
Untuk proses kontrol dapat dilakukan dengan membuatkan barcode pada setiap STNK sehingga petugas Dispenda ataupun Kepolisian saat melakukan pemeriksaan kapanpun cukup membutuhkan scanner yang dihubungkan dengan komputer yang bisa mengakses data terpusat untuk melihat apakah pajak kendaraan tersebut sudah terbayarkan atau belum sekaligus untuk memastikan kebenaran data STNK dengan data yang ada di Pusat data kepolisian. Sekarang ini pemeriksaan STNK di jalan apakah bisa dijamin keasliannya bila tidak ada sarana untuk mencocokkan dengan pusat data kepolisian , bila mendengar sering terjadinya pemalsuan STNK dan BPKB ???
Prinsipnya saya yakin perubahan pelayanan ini bisa dilakukan dengan didukung niat untuk menjadi lebih baik dan lebih bersih.
Apakah keuntungan perubahan proses tersebut di atas ?
1. Pelayanan yang meningkat dan memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya.
2. Pembayaran dapat dilakukan dimana saja di seluruh dunia yang masih bisa mengaksesnya.
3. Mengurangi petugas atau mengefektifkan petugas yang ada.
4. Dengan peningkatan kesadaran wajib pajak serta antusiasmenya akibat kemudahan yang dirasakan akan meningkatan pendapatan Negara baik dari jumlah maupun kecepatannya.
5. Sistem on line terpusat akan memudahkan pelaksanaan audit oleh siapapun.
6. Dengan terputusnya kontak langsung antara seseorang yang memiliki wajib pajak dengan petugas akan menghapus potensi praktek korupsi.
Kelemahannya memang potensi gangguan system dan hacker tetap terbuka, namun hal ini saya sangat yakin dengan kemajuan Teknologi Informasi akan dapat diantisipasi.
Demikian tulisan ini sengaja kami buat semoga berkenan, hanya dengan tujuan untuk pencerdasan bangsa dan menjadikan negeri ini lebih baik lagi.
Terima kasih atas perhatiannya dan semoga bermanfaat.
Hormat saya,
Wassalamu alaikum Wr. Wb.
NB : Dengan hormat mohon mendapatkan respon baik dan dikoordinasikan dengan seluruh pihak terkait dalam hal ini Kepolisian dan Dinas Pendapatan Daerah.
Jakarta, 25 Oktober 2013
Warga DKI
Agus Prasetyo
agus prasetyo
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun