Detail Aspirasi

07 Oct 2013

Perihal Akta Kelahiran

Yang saya tahu Pemprov DKI Jakarta sekarang sedang menggalakan Jakarta yang bersih -- yang juga termasuk bersih birokrasinya.
Saya hanya seorang mahasiswi tingkat akhir yang memiliki oma (nenek) yang saya sangat sayangi. Beliau lahir di Jakarta, pada tahun 1940. Dan saat itu hingga sampai sekarang, dikarenakan pendidikannya dan keluarganya saat itu sangat kurang, Beliau dan keluarganya tidak tahu sama sekali mengenai apa itu Akte Kelahiran dan bagaimana cara mengurusnya. 
Sampai sekarang, di usianya yang senja, kami sebagai anak dan cucunya ingin sekali membahagiakannya dengan mengabulkan impian terbesarnya, yaitu pergi ke luar negeri. Tentu saja hal utama yang perlu dibutuhkan adalah Passport. Dan menurut [link removed] persyaratan pembuatan passport adalah : 
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku;
Kartu keluarga;
Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Saya yang saat itu menyangka, karena di website tersebut dicantumkan dalam satu point, yaitu point C, yang diperlukan adalah Akta Kelahiran -- atau bisa juga buku nikah -- atau bisa juga ijazah -- atau bisa juga surat baptis. Oleh karena itu saya beranggapan bahwa dengan membawa Surat Baptis saja itu sudah cukup untuk memenuhi point C. Sedangkan nenek saya sendiri memiliki KK, dan juga KTP Seumur Hidup. 
Namun setelah mendaftarkannya online, kami datang ke Imigrasi Jakarta Barat, dan disana kami ditolak oleh petugas, karena saat memeriksa dokumen kami, nenek saya tidak memiliki Akte Kelahiran. Kami pulang, kecewa memang tapi ya sudah, begitu memang mungkin persyaratannya. Walaupun saat itu saya ragu antara itu memang kami yang salah mengerti, atau mereka menginginkan "sesuatu", seperti "pelicin" yang sudah menjadi budaya kelam rakyat Indonesia ini. -- Apalagi kami memang warga keturunan (nenek saya bukan warga keturunan, namun Beliau menikah dengan kakek saya yang merupakan keturunan), memang tidak baik untuk berburuk sangka, namun kami sebagai warga keturunan sudah biasa dianggap "berduit" dan tidak ingin repot jika menyelesaikan sesuatu.
Tapi memang kenyataannya seperti itu, paman saya yang saat itu ingin berwisata ke Bangkok, dan ingin mengajak serta nenek saya, memutuskan untuk menggunakan biro jasa untuk membuatkan passport. Namun apa yang didapat? Kami harus membayar 5 juta rupiah! Mungkin paman saya bercerita bahwa kami sudah datang ke imigrasi dan ditolak, bahkan ditambahkan bahwa nama nenek saya sudah di didaftarkan tidak memiliki Akte Kelahiran. (karena persyaratan online waktu itu saya juga harus men-scan surat baptis, ktp, kk).
Saya disalahkan saat itu, karena saya yang menganjurkan untuk membuatnya secara resmi di imigrasi. 
Dan saya bingung, sejak kapan saya menulis hal seperti itu di dalam aplikasi passport nenek saya? Saya hanya memilih dan menscan. Satu-satunya hal yang saya tambahkan hanyalah, pada saat harus mengisi kolom masa berlaku KTP, saya menulis PEMILIK KTP SUDAH MEMILIKI KTP SEUMUR HIDUP. Petugas yang kami temui yang mendaftarkan nama nenek saya?? Bahkan Beliaupun belum mengetahui dan menyentuh aplikasi nenek saya, waktu itu saya hanya menghampiri dan menanyakan, "Maaf pak, bisa nggak kalo ini (passportnya) ngebikinnya pake Surat Baptis aja?"
Kembali lagi, saya tidak ingin menyerah. Bagaimana dengan membuat Akte Kelahiran? Saya kembali mencari tahu di dunia maya. Dan sekarang saya bingung. Menurut [link removed] dituliskan diakhir halaman, bahwa : 
Jenis Akta Kelahiran
Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis akta kelahiran, yaitu :
    * Akta Kelahiran UmumAkta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang 
       disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI 
       dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
    * Akta Kelahiran IstimewaAkta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang 
       telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari 
       kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
    * Akta Kelahiran Dispensasi Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Program Pemerintah 
       untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang lahir sampai dengan tanggal 31 Desember 
       1985 dan terlambat pendaftaran / pencatatan kelahirannya.
Yang artinya nenek saya bisa mendaftarkan diri dengan kategori Akte Kelahiran Dispensasi. Karena Beliau lahir sebelum 31 Desember 1985.
Namun, terdapat kembali tautan sumber yang berada di laman tersebut yaitu : [link removed]
Berdasarkan  putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 /PUU-XI/2013 tanggal 14 Maret 2013, ketentuan tentang batas waktu 1 (satu) tahun dan persyaratan penetapan pengadilan yang diisyaratkan dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dibatalkan. Dengan demikian pencatatan kelahiran yang melampaui batas 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran tidak melalui penetapan pengadilan
Jenis Akta Kelahiran
Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis akta kelahiran, yaitu :
Akta Kelahiran Umum Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
Akta Dengan Rekomendasi Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Rekomendasi kepla Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sampai dengan 1 (satu) tahun.
Akta melalui Penetapan Pengadilan Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran setelah lebih dari 1 (satu) tahun kelahiran
Last Updated ( Tuesday, 10 September [No Telp dirahasiakan]:57 )
Bisa dilihat berdasarkan Last Updated, bahwa pilihan ketiga itu sudah diganti. Kembali, bagaimana dengan nasib nenek saya? Dan juga bagaimana dengan mungkin nasib oma-opa sebayanya yang mungkin memiliki keluhan yang sama. Memang mungkin alasan kami terlalu egois karena tujuan kami ingin berplesir dengan oma kami -- dan plesiran merupakan kebutuhan tersier, jauh dari kebutuhan primer. Mungkin orang lain juga berpikir, "Bisa jalan keluar negeri masa gak bisa bayar 5 juta?"
Keluarga saya memang belum menempuh jalur apapun, namun kemungkinan keluarga saya akan mengambil "jalan" itu karena tidak ingin repot. Namun yaa, sebut saja saya sebagai generasi muda yang masih idealis -- ini bukanlah sesuatu yang benar untuk dilakukan. Tidak bisa menyalahkan pemerintah apabila rakyatnya sendiri bukannya melaporkan dan aktif mencari tahu, malah tetap memilih jalan singkat?
Dengan surat saya ini, saya sangat mengharapkan bagaimana saya bisa mencari cara yang legal untuk kepemilikin Akte Kelahiran untuk WNI yang lahir pada sebelum 1985, dan kalaupun kami harus membayar, berapakah biaya resmi yang kami harus keluarkan? Kami tidak memiliki informasi yang jelas -- selain yang kami temui di dalam website. Karena maaf, jujur, saya tidak percaya apabila kami harus mendatangi kantor kelurahan dan menanyakan langsung. Dan apabila nanti kami mengurusnya, saya ingin menunjukkan bukti otentik bahwa ada peraturan yang membawahi ini, dan pihak kelurahan tidak dapat mencurangi kami. Bukan bermaksud menjadi curigaan, namun saya sudah mengerti "kebiasaan" pihak-pihak seperti ini, dan saya tidak ingin dicurangi. 
Demikian keluhan dan pertanyaan saya ini. Saya sungguh mengharapkan balasan dari pihak Pemprov.
Selamat malam dan salam sejahtera,
 
Grace Anastasia.

Grace Anastasia