Detail Aspirasi

10 Oct 2013

Pungutan Liar di Kelurahan Jembatan Besi

Yth. Pemprov DKI Jakarta
Sehubungan pembangunan rumah saya yang terletak di jln. duri baru rt. 014/06 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. status tanah di wilayah kami adalah tanah garapan,  yang konon katanya tanah garapan tidak bisa di buatkan certificate  kepemilikan tanah, namun pada pelaksanaannya setiap warga yang akan membangun rumah di atas tanah garapan tersebut diwajibkan lapor ke kelurahan dan kecamatan dan diharuskan membayar esuai dengan tarif yang keluar dari mulut   para petuggas p2b kecaatan  atau kantib kelurahan setempat.
pada kasus yang saya alami, saya dimntakan uang sebesar 20 juta rupiah, namun karena saya tidak bawa duit banyak maka saya kasih 200 ribu itupun saya hanya dikasih tindasan surat PM1, nanti kalau sudah lunas dikasih yang putih. 
Dengan kondisi tersebut, bagaimana katanya petugas kelurahan dilarang memungut baiaya apapun dari masyarakat.
saya mohon perhatiannya pa wakil gubernur, terimakasih

Sukarman Sukendar