Detail Aspirasi
18 Nov 2013
Kebijakan Terkait Denda Pembuangan Sampah Sembarangan
Untuk kebijakan ini, sebaiknya Pemprov Jakarta membantu pada warga-warga rumah kumuh padat (karena sempit ruangan maka tdk ada space ruang tempat sampah yg dibuat-yg ada pd tiap rumah kumuh hanya ada kantung plastik sampah-sehingga mereka langsung buang sampah ke selokan/kali terdekat).
Untuk hal ini, yg efektif PemProv Jkt membantu berikan dana pengadaan Gerobak Sampah yg disediakan tiap2x RT.
Dan tiap RT rumah kumuh harus ada petugas harian yg ambil gerobak sampah utk dikirimkan ke tempat sampah permanent di lingkungam RW dan akan petugas dari Kelurahaan dgn mobil kebersihan yg akan mengakut sampah2x pd tiap RW.
Sedangkan Tong Sampah bisa disediakan di tempat umum/keramaian.
Salam JB.
Toto
Toto Sudarmanto
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun