Detail Aspirasi
25 Nov 2013
Pengurusan Akte Nikah
Jakarta, 22 November 2013
Yth Bapak Basuki Tjahaja Purnama
Di tempat
Dengan Hormat,
Bersama surat ini saya ingin untuk minta bantuan dan informasi dari Bapak Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dalam hal mengurus Akta Nikah dari Kantor Catatan Sipil.
Perkenalkan, nama saya Ika Andy Wijaya (34), sebelum menikah tinggal di Jl. Desa Putra No. 35 F, RT/RW: 06/05, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saya menikah dengan Anita Situmorang (28) pada tanggal 15 April di Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh, Rawa Mangun, Jl. Pinang No.24, Jakarta Timur. Kebetulan saat itu saya belum sempat mendatarkan diri di Kantor Catatan Sipil karena ada dokumen yang kurang. Setelah menikah baru kemudian saya mulai mengurus Akta Catatan Sipil saya, dimulai dengan surat keterangan dari RT/RW setempat sampai ke Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan. Karena tempat kerja saya lebih dekat ke Kantor Catatan Sipil Jakarta Timur walaupun domisili saya di Jakarta Selatan, maka saya berencana untuk mengurus Akta Nikah di Kantor Catatan Sipil Jakarta Timur, yang tadinya berada didaerah Rawa Mangun, tetapi sudah pindah ke Kantor Walikota Jakarta Timur. Kemudian saya datang ke Kantor Catatan Sipil Jakarta Timur tersebut dan bertemu dengan salah satu pegawainya (Seorang Bapak tetapi saya lupa namaya) dan menanyakan apa saja sih persyaratan dalam pengajuan Akta Nikah di Catatan Sipil sambil saya memberikan surat pengantar beserta dokumen lampirannya yang telah saya urus dari RT, RW, Lurah dan Kecamatan Jakarta Selatan tempat domisili saya. Kemudian Bapak tersebut memberikan selembar Formulir yang berisikan persyaratan untuk pengurusan Akta Nikah di Catatan Sipil. Dan setelah dicek, ternyata saya masih kurang melampirkan Surat Baptisan. Kemudian saya pulang kerumah untuk melengkapi persyaratan tersebut. Sebulan kemudian (saya tidak dapat langsung datang keesokan harinya karena terbatas dalam hal ijin cuti) saya datang dengan melampirkan berkas yang saya pikir sudah lengkap tersebut dan bertemu dengan Ibu Elizabeth. Kepada beliau saya serahkan dokumen saya itu dan kembali menanyakan apa lagi dokumen yang masih kurang. Kemudian Ibu Elizabet mengecek kelengkapan data saya dan kemudian berkata bahwa dokumen saya sudah lengkap dan untuk mempermudah dalam prosesnya alangkah baiknya kalau diurus surat Dispensasi dari Camat karena saya mengurus Akta Nikah antar Wilayah (Domisili di Jakarta Selatan tetapi mengurus dokumen ke Jakarta Timur). Kemudian saya kembali menanyakan apakah masih ada syarat lainnya yang masih kurang? Beliau mengatakan sudah lengkap. Lalu saya pulang dan mulai mengurus surat dispensasi Camat. Dan setelah selesai, saya kembali datang ke Kantor Catatan Sipil Jakarta Timur (sekitar dua bulan kemudian, karena saya terkendala dengan ijin dan dana jadi saya urus dalam selang waktu yang cukup lama), berharap dapat memperoleh titik terang, dan kemudian saya bertemu dengan Ibu Maria. Saya menyerahkan data saya dan berharap saya dapat segera mendapatkan titik terang kapan saya dapat mengikuti sidang. Ternyata, Ibu Maria kemudian berkata bahwa masih ada data yang kurang, yaitu Surat Akte Lahir Anak saya dan juga nama anak harus dimuat di Kartu Keluarga. Kemudian saya katakan, kenapa syaratnya kok dibilang satu-satu dan kenapa tidak sekaligus? Dan lagi, bukannya kalau ngurus akta lahir anak baru dapat dibuat kalau sudah jadi Akta Nikah dari Catatan Sipil? Ibu Maria menjawab : Untuk prosedurnya memang begitu, jadi dibuat dulu akta lahir anak dengan ketentuan bahwa anak lahir diluar nikah (karena belum ada Akta Nikah dari Catatan Sipil) kemudian daftarkan anak di Kartu Keluarga dan setelah itu baru datang lagi kemari. Kemudian setelah jadi Akta Nikah baru kemudian buat lagi Akta Lahir Anak yang Sah. Kemudian saya tanya lagi: kok sepertinya aturan itu tidak pernah diinfo kepada saya sebelumnya baik dari RT, RW, Kelurahan dan bahkan Kecamatan ketika saya minta surat pengantar dan mengurus kelengkapan dokumen? Dan juga ketika saya ketemu dengan Ibu Elizabet sebelumnya, beliau tidak pernah menyinggung tentang itu? Apakah ada beda prosedur dalam kepengurusan Akta Nikah di Catata Sipil? Kemudian Ibu Maria mengatakan bahwa memang begitulah prosedur yang ada dan kalau mau dilanjutkan silahkan dilengkapi dulu, dan kalau anda tidak percaya silahkan tanyakan kepada atasan saya Bapak Sihotang, demikian jawaban Ibu Maria. Kemudian saya coba menanyakan kepada Bapak Sihotang dan ternyata saya mendapat jawaban yang sama. Dan ketika saya menanyakan kepada beliau kok sepertinya birokrasi yang ada berbeli-belit dan terlalu banyak prosedurnya? Bapak Sihotang menjawab : memang begitulah adanya dan saya sendiri (Bapak Sihotang) mengurus legalisir ijazah anak saya saja harus datang berkali-kali, (demikian perumpaan yang beliau sampaikan). Jadi harap dimaklumi kalau begitu kondisinya. Kemudian saya kembali bertanya, kok sepertinya prosedurnya terkesan dipersulit dan dibuat susah, masak sih ngurus akta anak harus dua kali, yang pertama akta lahir anak diluar nikah dan kemudian diurus lagi akta lahir anak jika sudah jadi jadi Akta Nikah dari Kantor Catatan Sipil? Kemudian Bapak Sihotang menjawab : Memang begitulah adanya prosedurnya dan kalau mau diteruskan pengurusannya silahkan diurus dulu akta lahir anaknya. Dari uraian yang saya sebutkan diatas saya ingin mengajukan suatu pertanyaan, bagaimanakah sebenarnya prosedur proses pengurusan Akta Nikah di Kantor Catatan Sipil yang berlaku secara umum? Berapakah biaya yang dibutuhkan dalam membuat Akte Nikah di Kantor Catatan Sipil? Apakah benar sedemikian sulitnya untuk mengurus Akte Catatan Nikah di Kantor Catatan Sipil? Terus terang, saya hanyalah orang kecil yang terbatas dalam hal dana dan juga waktu. Sebagai info tambahan saya mau memberikan keterangan bahwa saya punya jatah cuti sebanyak 6 (enam) hari dalam setahun setelah dipotong cuti bersama, dan cuti saya tersebut telah habis hanya untuk mengurus dokumen Akta Nikah dari Catatan Sipil tersebut, tetapi hingga saat ini belum ada kepastian dan masih menggantung. Terus terang, saya sangat berharap dapat segera memperoleh Akta Nikah Catatan Sipil tersebut, tetapi sepertinya usaha yang saya sudah lakukan selama ini belum berbuahkan hasil. Karena itu saya memberanikan diri untuk menulis pergumulan saya ini. Terima kasih
Hormat Saya,
Ika Andy Wijaya
ika wijaya
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun