Detail Aspirasi

27 Nov 2013

Pungutan Di Kelurahan Tomang dalam Mengurus KTP dan KK

  Yth Pemprov DKI Gubernur dan Wakil Gubernur,

saya warga baru menjadi warga DKI di kelurahan Tomang, sebelumnya saya berasal dari luar Jakarta
Ini berkaitan dengan pungutan yang terjadi di kelurahan Tomang dalam pembuatan KTP dan KK. 2 minggu lalu saya membawa berkas yang lengkap ke kelurahan setelah mendapat surat dari capil. Petugas meminta uang 50.000 untuk biaya KTP, saya lalu meminta kwitansi untuk pertanggung jawaban. Petugas tidak mau memberi dan mengatakan bahwa ini untuk mengurus ke capil, padahal disana sudah ada lampiran dari capil. Lalu mereka mengatakan kalau begitu hanya 25.000 untuk biaya kelurahan. Disana saya sangat kecewa namun tetap memberikan uang tersebut, tanpa diberi bukti kwitansi.
Hari ini saya membuat KK dikenakan lagi biaya 20.000 padahal saya sudah memberikan bukti bahwa biaya resmi dari web tertulis hanya 3000,mereka malah mengatakan itu adalah biaya blanko yg dari capil. Apakah blanko KK dikenakan biaya? Dan petugas perempuan yang melayani itu mengatakan " kalau hanya 3000 silahkan mengurus sndiri KK nya di capil , kalau mau di kelurahan kena 20.000. Jika tidak besok datang lagi saja menemui Pak Edi di kelurahan, nanti juga akan dikenakan 20.000". Saya kemudian mengatakan kepada petugasnya, "baik saya bayar 20.000 jika memang resmi biaya tersbut, nanti saya akan membuat laporan di web pemprov untuk biaya tersebut" 
Mereka menjawab "iya, silahkan"
Saya mohon untuk direspons demi kebenaran dan keadilan bagi masyarakat Toman. Saya yang mengupayakan kejujuran di kelurahan tersebut pun tidak bisa, apa lagi masyarakat kecil disana yang tidak berani bicara akhirnya hanya menjadi santapan empuk bagi petugas kelurahan. Apakah dengan biaya resmi 3000 saya tidak dilayani ?

Juliani