Detail Aspirasi

20 Dec 2013

Mohon Informasi Prosedur KTP + KK Pindah Kota Dari Surabaya ke Jakarta

Dengan hormat,
 
Nama saya adalah David TjahjaPutra merupakan warga Jakarta dengan no KTP [No Telp dirahasiakan]. Saya telah menikah dengan Istri yang merupakan warga Surabaya per 11 Maret 2012. Setelah menikah, istri saya ikut dengan saya ke Jakarta namun karena satu hal dan lainnya kami belum sempat mengurus surat pindah KTP istri saya dan membuat KK untuk kami berdua.
Di Mei 2013, kami pindah ke rumah baru kami yang beralamat di Casajardin Residence, daan mogot dan pada saat baru akan mengurus surat pindah kami ternyata istri saya hamil. Karena hamil tersebut maka istri saya pun pindah kembali ke Surabaya di bulan Juni 2013 karena alasan lebih dekat dengan keluarga disana. Kondisi tersebut membuat kami tidak mengurus surat pindah alamat (KTP + KK) ke alamat baru.
Karena Istri saya masih berada di Surbaya, akhirnya baru saya sendiri yang telah mengurus surat kepindahan ke alamat baru yaitu KTP dan KK (baru nama saya) ke alamat baru. Di bulan Agustus 2013, Istri saya mencoba mengurus surat pindah dari Surabaya ke Jakarta dan akhirnya Istri saya mendapatkan surat keterangan pindah datang WNI di tanggal 27 Agustus 2013. Namun karena Istri saya sudah hamil cukup besar maka dia tidak bisa terbang ke Jakarta untuk mengurus surat dan kembali kami tunda.
Di bulan Desember 2013 ini akhirnya istri saya telah melahirkan seorang anak laki - laki dan kami pun ingin mengurus surat - surat yang diperlukan namun ternyata untuk membuat akte lahir diperlukan KK kami yang dimana kami belum mengurus dokument tersebut.
Dikarenakan kondisi diatas, mohon bantuan dari pertanyaan saya dibawah:
Kami mengetahui untuk membuat KK kami, maka KTP Jakarta istri saya perlu di urus terlebih dahulu. Namun karena istri saya baru melahirkan di bulan Desember 2013, maka Istri saya baru akan balik ke Jakarta di bulan Juni 2013 (menunggu 6 bulan hingga anak cukup besar untuk dibawa). Melihat dari surat keterangan pindah Istri saya yang hanya mempunyai batas waktu kepengurusan hanya 30 hari, apa yang bisa kami lakukan dalam hal ini?
Apakah anak saya yang lahir di Surabaya dapat mengurus akte lahir di Jakarta setelah semua surat - surat kami (KTP + KK Jakarta) telah selesai di urus?
Saya menyadari proses keterlambatan pengurusan pada masa awal setelah menikah dan bersedia untuk membayar biaya administrasi denda keterlambatan pelaporan apabila ada namun mohon bantuan dalam kondisi kami yang cukup rumit tersebut.
 
Atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih. 

David TjahjaPutra