Detail Aspirasi

30 Dec 2013

Perihal Akte Kelahiran Lama

 
Mohon informasinya mengenai Akte kenal Lahir / Akte kelahiran .
Saat ini saya sedang mengurus visa ijin tinggal di Jepang dan salah satu dokumen yang diperlukan adalah Akte kelahiran .
Saya kelahiran thn 1976 dengan surat kenal lahir yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Kab II langkat thn 1977.
Dalam pengurusan Visa tsb pihak kedutaan Jepang tidak menerima Surat kenal lahir yang saya miliki .
Pertanyaan saya :
1.       Apakah bisa dibuatkan Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran yang baru dari dinas kependudukan di Jakarta , berdasarkan data dari Surat Kenal Lahir yang saya miliki.
2.       Bila bisa prosedur apa saja yang harus dijalani dan keDinas mana saya harus mengurusnya bila KTP saya Jakarta Barat.
Atas informasinya saya ucapkan terima kasih.
Salam,

"Yuuki-Mirina"