Detail Aspirasi

02 Dec 2013

Surat Keterangan Lahir Untuk Pembuatan KTP Dan KK

Yth Pemprov DKI Jakarta,
Saya ingin bertanya mengenai pembuatan Akta Kelahiran untuk anak saya yang "ditolak", terutama tentang ketentuan dan prosedur-prosedur pembuatannya.
Anak pertama saya lahir di Tokyo ketika saya sedang bertugas disana. Rumah Sakit setempat menerbitkan Surat Lahir dalam bahasa Inggris, dan juga KBRI di Tokyo menerbitkan Surat Keterangan Lahir yang nantinya akan ditukarkan dengan Akta Kelahiran sepulangnya di Jakarta.
Sepulangnya di Jakarta, saya segera mengurus dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Namun pada akhirnya hanya bisa diterbitkan "Tanda Lapor Kelahiran" yang bukan merupakan Akta. Ketika saya bertanya, saya dijawab karena Akta sudah diterbitkan oleh RS di Jepang jadi tidak bisa dibuatkan lagi di Jakarta. Menurut saya ini tidak masuk akal karena RS mana bisa menerbitkan Akta Kelahiran. Hanya bisa pemerintahan setempat yang menerbitkan itu. Dan karena anak saya warga Indonesia, maka pemerintah Jepang pun tidak menerbitkan surat itu. Orang di KBRI pun memberitahu saya bahwa nanti tolong diurus Akta Kelahiran sepulangnya ke tanah air.
Saya menjadi bingung karena anak saya seperti tidak "dianggap" menjadi warga Indonesia. Apa yang harus saya lakukan sekarang? Apakah tanda lapor lahir tersebut bisa untuk membuat KTP, KK, dan dll untuk anak saya nanti dikemudian hari?
Salam dan Terima Kasih
 
Regards,
Jevan Purnawan

"Jevan Purnawan"