Detail Aspirasi

17 Jan 2014

01071 - 2 Saksi Sebagai Sarat Pembuatan Akte Kelahiran

Siang, saya sedang mengurus akte kelahiran, informasi dr kelurahan hrs ada fotocopy ktp saksi, semua proses dikelurahan sdh selesai semua, saat proses dikecamatan ternyata saksi yg 2 orang itu harus dihadirkan, ini sangat menyulitkan dikarenakan saksi dari kami bekerja dan tdk bs hadir untuk di kecamatan, apakah prosedurnya seperti itu? Klo saya lihat di website jakarta.go.id tdk ada tuh mengenai saksi yg dijadikan persyaratan bwt akte lahir. fauzan.kel kalisari.kec pasar rebo

628988932XXX