Bpk/Ibu Yth,
Saya bermaksud menanyakan 2 hal berikut:
1. Saya & suami membuat e-ktp hampir 2 tahun yang lalu, hari ini saya tanyakan pada pegawai kelurahan utan kayu selatan apakah sudah jadi, ternyata belum jadi. Pegawai ybs berkata bahwa KTP kami yg sementara masih bisa dipakai.
Sebenarnya bukan masalah KTP sementaranya, namun kami ingin tahu kenapa proses pembuatan e-ktp memakan waktu hampir 2 tahun? Apakah memang selama itu? karena yg saya dengar informasinya pembuatannta cepat.
2. Ibu saya bermaksud membuat sertifikat untuk rumah yg beliau tempati. Selama ini baru akte jual beli. Ibu saya sudah mendatangi BPN dan disarankan untuk kekelurahan melengkapi surat-surat.
Tadi ibu saya ke kelurahan dengan membawa daftar surat-surat yg diminta BPN namun sayangnya petugas kelurahan mengatakan tidak pernah menangani itu sebelumnya dan hanya menjanjikan untuk melakukan pengecekan thd surat akta jual beli. Petugas tsb menyarankan ibu saya menemui seseorang yg biasa mengurus sertifikat dan berhubungan dengan kelurahan, namun orang itu bukan pegawai kelurahan.
Saya tidak mengerti apakah orang tsb calo atau bukan. Padahal maksud ibu saya mengurus sendiri karena tidak ingin menggunakan calo.
Yang ingin saya tanyakan bagaimana prosedur resmi pengurusan pembuatan sertifikat tanah? Berapa biaya resmi nya? Apakah harus lewat calo supaya kami tidak dipersulit?
Terima kasih banyak atas jawabannya.
Salam
Rita