Detail Aspirasi
Media News Online : DKI Belum Gunakan Email Baru
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan penggunaan email resmi pemerintah bagi PNS rupanya belum diterapkan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan saat ini dia masih menggunakan Gmail untuk berkirim surat elektronik.
Menurut wagub yang akrab disapa Ahok tersebut, aturan pemindahan alamat email itu sebenarnya tidak perlu. Sebab, kata dia, tidak ada yang dirahasiakan oleh Pemprov. "Enggak perlu lah itu. Di DKI mah tidak ada rahasia-rahasia. Notulen rapat juga bocor kemana-mana," kata dia di Balai Kota, Kamis (2/1).
Sementara itu, salah satu PNS di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Winny Arnold juga mengaku masih menggunakan Gmail dan email @jakarta.go.id untuk berkirim surat elektronik. Menurut dia, hingga saat ini belum ada edaran resmi yang memerintahkan PNS untuk menggunakan email resmi dari pemerintah pusat. "Belum dengar ada aturan tersebut," kata dia.
Situs resmi Sekretariat Kabinet telah memuat informasi tentang perintah menggunakan email resmi pemerintah bagi seluruh PNS. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013.
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun