Detail Aspirasi

03 Feb 2014

Email Gubernur : Apakan Pembuatan KTP Dikenakan Biaya?

Kepada Yth. Pemprov DKI Jakarta

Nama saya Yuana warga dari Kel. Cibubur Kec. Ciracas Jakarta Timur, kurang lebih satu bulan yang lalu saya mengurus KTP elektrik saya yang hilang karna kecopetan di kelurahan.
Jujur saja untuk pelayanan di loket sudah lebih baik dan bagus, tapi kenapa setelah saya selesai photo utk pembuatan KTP yang baru dimintai uang dengan sebesar RP 25.000 dengan alasan kalo duplikat dikenakan biaya.
Yang mau saya tanyakan :
1. Apakah benar dikenakan biaya sebesar tersebut untuk penggantian KTP elektrik yang hilang?
2. Kalo pun memang benar dikenakan biaya kenapa saya tidak diberikan kwitansi hanya tanda terima biasa namun tidak tertulis nominal tersebut
3. Ada seorang ibu2 yang kebetulan mengurus KTP yang hilang juga, alasan si petugas berbeda lagi, dibilang utk bayar PMI, tapi si ibu juga tidak menerima kwitansi dan semacamnya. Apakah ini hanya akal2an si petugas photo untuk mencari uang sampingan?

Mohon kejelasan tentang masalah ini terima kasih.

Yuana
Warga Kel Cibubur Kec. Ciracas

Yuana Rafi yuanar@yahoo.com