Detail Aspirasi
Email Gubernur : Berapa Lama Waktu untuk Membuat Akta Kematian ?
Mohon perhatiannya terhadap 2 hal yang akan kami sampaikan dibawah ini:
1. Kinerja SUDIN Kependudukan dan Pencatatan Administrasi Kota Jak-Sel, dimana untuk mengurus akta kematian ayah kami membutuhkan waktu lebih dari 1 bulan, tepatnya 41 hari. Kami mengajukannya pada tanggal 27 November 2013 dengan kelengkapan dokumen yang sudah sesuai dengan yang diminta, akta baru kelu+E26ar hari ini 7 Januari 2014. Celakanya lagi setelah akta tersebut kami terima ternyata data yang tertera salah / tidak sesuai. Apakah prosedur pengurusan akta kematian memang membutuhkan waktu sampai dengan lebih dari 1 bulan pak? Akibat dari lamanya proses ini, beberapa hal penting yang membutuhkan akta ini menjadi terhambat.
2. Kinerja Dinas Pemakaman Tanah Kusir Jak-Sel.
Ayah kami meninggal pada tgl 17 Nov 2013, dimakamkan di TPU Tanah Kusir pd tgl 18 nov 2013, dengan membayar biaya pemakaman sebesar Rp.6.500.000, dengan janji setelah 40 hari akan dipasangkan nisan dan rumput sesuai dengan peraturan yang berlaku di TPU tersebut. Namun kenyataannya hingga hari ini (hari ke 50), nisan dan rumput belum terpasang juga.
Mohon perhatian dan bantuan bapak agar ke depannya pelayanan masyarakat kita dapat lebih lagi, karena kami merasa sangat dirugikan dengan adanya masalah ini.
Hormat Kami
Yayu Trihayuninngrum
yu trihayuningrum y.trihayuningrum@yahoo.com
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun