Detail Aspirasi
Email Gubernur : Usulan agar Jam Masuk dan Pulang Kerja PNS Diperketat
Perihal larangan PNS DKI Jakarta membawa kendaraan pribadi sangatlah tepat, karena kalau diperhatikan, kantor - kantor pemerintah DKI Jakarta sudah mirip dengan showroom mobil, ada beberapa upaya yang dapat membuat aturan ini efektif, diantaranya :
1. Jam kerja diketatkan,dimana jam masuk adalah jam 07.00 dan maksimal 07.30, jika lewat dari jam tersebut, PNS dianggap tidak masuk kerja, dan diberikan sanksi administrasi.
2. Jam pulang kerja adalah jam 16.00, maksimal adalah 16.30, jika pulang sebelum jam tersebut, PNS diberikan sanksi administrasi, pembuktian kehadiran dan pulang kerja adalah dengan menggunakan absen sidik jari dengan sistem data base online yang terekam atau tercatat di Badan Kepegawaian Daerah.
Semoga usulan ini bisa diterima oleh Bapak untuk menjadikan Jakarta menjadi Kota yang lebih modern, maju dan berpendidikan.
Hormat saya,
Eko Oktario
Eko Oktario ekooktario@gmail.com
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun