Detail Aspirasi

07 Feb 2014

Pengurusan KK di Kelurahan Kayu Putih

Kepada Yth. Pemprov DKI Jakarta

Saya sedang urus KK baru dan bingung. Pertama kali saya bawa berkas lengkap k kelurahan kayu putih jkt timur ditolak krn tidak ada surat pindah dr saudara kandung yg pindah. Akhirnya saya pulang utk urus surat pindah.

Setelah itu saya urus surat pindah dan saya kembali ke kelurahan lg. Petugas yg melayani mengatakan kalau mau urus surat pindah harus bawa ktp dan kk asli. Saya jadi bingung. Saya datang utk urus KK baru dan bukan urus surat pindah. Akhirnya berkas saya diterima tapi surat pindah dikembalikan dan saya trima bukti pengurusan tanpa nama dan tanda tangan petugas.

Pertanyaan
1. Mengapa petugas pertama dan petugas kedua tidak kompak menjawab pertanyaan saya? Apakah ini modus mempersulit saya shg saya harus membayar pungli?

2. Mengapa tidak ada tanda tangan dan nama petugas kelurahan pd tanda trima?

3. Mengapa kertas tanda terima menggunakan kertas fotocopy dan bukan tanda trima yg berangkap?

Semoga email ini dijawab dengan kejujuran

Berman

Lampiran Dokumen/Foto:

229ae5970147e6f241fbf00188ce4a29.jpg

Berman