Detail Aspirasi

07 Mar 2014

Email Gubernur : Mohon untuk di Mudahkan Pembuatan Akte Lahir

Yth. Pemprov DKI Jakarta

Pembuatan akta kelahiran bagi bayi diluar nikah.
Saya sudah coba email ke dinas kendudukan, tapi saya dapat notifikasi bahwa email  tidak bisa terkirim karena email mereka error dlm hal ini krn sudah lama tidak aktif.
Pembuatan akta kelahiran bagi bayi diluar nikah, atau tak memiliki ayah, atau korban kekerasan, sering dipersulit kantor catatan sipil, padahal bayi-bayi ini memiliki hak yang sama sebagai warga Indonesia.
Peraturan pembuatan akta kelahiran dari Pemerintah sebenarnya bagus, jadi tak menyarankan untuk hamil di luar nikah, tetapi banyak korban kekerasan, misalnya korban perkosaan, korban ingkar janji (Janji dinikahi tetapi tidak jadi), melahirkan bayi-bayi yang tak berdosa, sedangkan aborsi dilarang, jadi tolonglah bisa dipermudah untuk pembuatan aktanya. sudah berulang kali dalam mendampingi para korban kekerasan ini mengurus akta kelahiran ini, dipersulit oleh pihak catatan sipil.
Kami gak sanggup untuk berbohong, kasihan juga buat anaknya, tapi kadang harus dilakukan karena anak-anak ini memiliki hak sama, tapi kadang juga ada kebijakan bahwa aktanya atas nama ibunya saja. Padahal kami butuh atas nama ayahnya agar ada yg menafkahi.dan terjamin kehidupan sosialnya,
Sekarang kan ada Uu tentang akte pengakuan anak, tapi syaratnya harus ada akte lahir anak. Nah justru mau bikin akte lahir yg ada nama bapak dari surat pengakuan anak trsebut. Kok malah dibikin ribet utk buat akte pengakuan anak malah dibalik harus ada akte lahir dulu.  Ini tidak efektif. Seharusnya bisa buat akte lahir dengan nama ayah(walau luar nikah) yg penting ada surat pengakuan anak dari ayah tersebut.
Menurut saya,memang perlu kemudahan untuk pembuatan akte ini, karena tidak semua hal ini dikarenakan hamil diluar nikah, ada juga karena korban perkosaan, korban KDRT, atau memang remaja-remaja pergaulan bebas.

Liony Wijaya lionywijaya@gmail.com