Detail Aspirasi

07 Mar 2014

Keluhan Pembayaran PBB di Kecamatan Kemayoran

Dear Bpk. Jokowi / Bpk. Ahok
Dengan hormat,
 
Saya salah seorang warga jakarta yg bertempat tinggal di wilayah kemayoran, tepatnya di Jl. Sumur batu no.41 Rt. 006/005 cempaka baru - kemayoran, jakarta pusat 10640.
NOP : 31.73.050.002.[No Telp dirahasiakan].0
Saya sebelumnya mendapat teguran mengenai tagihan PBB yg blm terbayar sejak [No Telp dirahasiakan] sbagai warga DKI saya berniat utk melakukan pembayaran PBB terhutang tsb, dan pada surat teguran tsb di cantumkan bahwa berdasarkan Pergub 129, kita bisa mengajukan pengurangan pokok dan penghapusan denda dengan mengajukan surat permohonan tertulis.
Pada hari jum'at tgl 28 februari 2014, saya datang ke kecamatan kemayoran utk mengajukan surat permohonan tsb, yg di terima oleh petugas kecamatan bpk Wahid, yg sangat tidak ramah dalam melayani, dan di infokan bahwa hari senin 2 maret atau selasa 3 maret, silahkan coba ke bank DKI utk melakukan pembayaran, dan angka tagihan sudah akan berkurang brikut bunga yg sudah di hapus. Akan tetapi hari ini rabu 5 maret 2014 saya menyuruh keponakan saya ke bank DKI ternyata blm berubah sama sekali, pokok hutang tetap pada angka yg lama dan bungapun tdk terhapuskan. Akhirnya saya suruh keponakan saya tetap utk membayar PBB tsb dengan uang secukupnya, dan terbayar hanya dari thun [No Telp dirahasiakan], dengan nominal utuh berikut bunganya. Utk tahun [No Telp dirahasiakan] blm terbayar karena uang kurang.
Pada siang hari jam 12.30, Saya coba menghubungi bpk wahid petugas kecamatan tsb, menanyakan perihal apakah data sya sudah di input? menurut keterangan beliau data yg di input ke komputer bisa lama terupdate sekitar 1 bulanan, kok tdk sesuai dengan yg beliau sampaikan pada saat saya ke kecamatan jum'at lalu. Karena masih penasaran dengan penjelasan beliau, sepulang kerja saya kembali menghubungi bpk wahid jam 19.40, keterangan yg beliau berikan berbeda dengan yg saya dapat pada siang tadi, yaitu data saya belum di input karena komputer sedang hang selama seminggu ini. Mana yang benar??
Mohon di cek apa sebenarnya yg terjadi?? Apa harus menyerahkan uang agar data bisa segera di input?? Atau ini pemainan oknum kecamatan utk warga yg mau mengajukan surat keringanan hrs menyelipkan amplop agar segera di kerjakan. 
Saya tidak bisa menunggu lama proses pengajuan keringanan, karena saya akan mengajukan IMB, yg mana di butuhkan bukti pembayaran pajak tahun terakhir. Jadi mau tidak mau saya harus tetap membayar utuk hutang dan bungan secara keseluruhan.
Saya hanya kecewa dengan dengan Pergub yg di keluarkan sehubungan dengan keringanan PBB dan penghapusan bunga, yg bertujuan agar warga mau membayar pajak, akan tetapi implemntsai di lapangan tidak berjalan.
Mohon tanggapanya, apabila tidak ada tanggapan saya akan masukan ke suara pembaca KOMPAS,
Terima kasih atas perhatiannya.

Thanks & regards,
Ferad

 

Ferad Ibnu