Detail Aspirasi

24 Apr 2014

Email Gubernur : Mohon Keadilan Bagi Guru Honorer

Kepada Yth. Pemprov DKI Jakarta

ass wrwb.
pengumuman cpns K2 saya merasa ada ketidak adilan bagi kami yang mengajar yg sudah lama. seperti contohnya saya mulai mengajar dari tahun 2002.dan saya termasuk yang tidak lolos berdasarkan keputusan kemenpan berdasarkan pp 56 th 2013/ seharusnya PP56 th 2012 dan berbunyi seperti ini: Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan  Pemerintah  Nomor  48  Tahun  2005  tentang  Pengangkatan  Tenaga  Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dinyatakan "bahwa pengumuman kelulusan ujian tertulisterhadap  tenaga  honorer  dilakukan  oleh  Kementerian  yang  menyelenggarakan      urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara berdasarkan nilai yang diolah oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri." disini ada kejanggalan pada pp56 th 2012 yang seharusnya berisi seperti ini"Pengumuman  kelulusan  ujian  tertulis  kompetensi dasar  dilakukan  kementerian  yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang pendayagunaan  aparatur  negara  berdasarkan  nilai hasil  ujian  yang  diolah  oleh  konsorsium  Perguruan Tinggi  Negeri  dan  mempertimbangkan  masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan."

kami merasa menpan mengeluarkan pengumuman di undur-undur,dan yang menjadi acuanpun salah...mereka dgn pp56 th 2013 seharusnya pp56 thn 2012.jadi kami mohon bantuan dari bapak memperjuangkan hak kami sebagai guru honorer yang merasa di rampas haknya oleh menpan dengan acuan yang salah dan isinya pun ada yang belum tuntas jika mengacu pada PP56 th 2012 yaitu"
dan  mempertimbangkan  masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan."wassalam

Deny Setiawan deny_setiawan73@yahoo.com