Detail Aspirasi
17 Apr 2014
Pertanyaan terkait Tarif PBB
Saya ada pertanyaan sekitar PBB.
Saya menerima SPT PBB dengan NJOP untuk perhitungan PBB-P2 sebesar 1.089.050.000
Tarif yang tertera di SPT adalah 0,3% sedangkan menurut peraturan tarifnya 0,1% untuk NJOP Antara 200 juta sampai 2 milyard.
Pada saat saya akan melakukan pembayaran ke bank, di computer bank tertera tarifnya sebesar 0,1% sehingga terjadi ketidak sesuaian Antara SPT dan data yang ada di Bank dan table tariff.
Mohon penjelasannya.
Salam
Singgih
Singgih Wandojo
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun