Detail Aspirasi

17 Apr 2014

Pertanyaan terkait Tarif PBB

Saya ada pertanyaan sekitar PBB.

Saya menerima SPT PBB dengan NJOP untuk perhitungan PBB-P2 sebesar 1.089.050.000

Tarif yang tertera di SPT adalah 0,3% sedangkan menurut peraturan tarifnya 0,1% untuk NJOP Antara 200 juta sampai 2 milyard.

Pada saat saya akan melakukan pembayaran ke bank, di computer bank tertera tarifnya sebesar 0,1% sehingga terjadi ketidak sesuaian Antara SPT dan data yang ada di Bank dan table tariff.

Mohon penjelasannya.

Salam

Singgih

Singgih Wandojo