Detail Aspirasi
23 Jun 2014
Denda Pergantian Bentuk Reklame Yang Telat Dilaporkan
Kepada Yth. Pemprov DKI Jakarta
Halo Pemda DKI,
Saya mempunyai pertanyaan sbb :
Sy melakukan penggantian bentuk reklame (dari neon box ke tulisan timbul nama perusahaan) di bulan februari 2014, dan baru melaporkannya ke kecamatan dibulan juni 2014.
1. Oleh petugas pajak kecamatan, saya dikenakan denda 2% x 4 bulan karena terlambat melaporkan. apakah hal ini benar?, karena akhir jangka waktu pembayaran pajak saya adalah bulan juni 2014 (jadi belum terlambat. apabila terlambat pun seharusnya hanya 1 bulan), selain itu untuk reklame saya ukuran nya sama (dari reklame lama ke baru tidak berubah, yaitu 4 m2) dan hanya bentuknya saja yang berubah.
2. Sy diwajibkan untuk membuat surat/buku kelayakan konstruksi. Setahu saya kelayakan konstruksi tersebut hanya untuk reklame dengan tinggi diatas 6m dari tanah. sedangkan ukuran reklame saya dari tanah ke ujung atas hanya 2m dan itupun menempel di pagar rumah (bentuk reklame hanya huruf timbul, bukan neon box). Apakah ini benar
3. Tarif pajak sy tahun [No Telp dirahasiakan] adalah Rp 5.000/m2. Tiba2 kemarin sy dikenakan tarif Rp 25.000/m, sehingga pajak saya naik 500%.
Padahal sy cek di pergub no. 12 th 2011 dengan tarif Rp 5.000/m2, usaha saya terletak di Lokasi ekonomi Kelas I, dan tarif Rp 25.000/m terletak di Lokasi Protokol A.
Kemudian saya bandingkan dengan PerGub no. 27 th 2014, kalau saya dikenakan tarif Rp 25.000/m2 berarti kelas jalan saya naik di Lokasi Protokol A. Sedangkan kalau Lokasi Ekonomi Kelas I seharusnya kenaikan saya hanyalah Rp 10.000/m2. Saya mohon penjelasannya.
Demikian pertanyaan saya,
Terimakasih & Salam
Niken
" niken palupi
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun