Detail Aspirasi

16 Jun 2014

Email Gubernur : Permohonan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Pensiunan

Kepada Yth. Pemprov DKI Jakarta
 
Saya seorang Pensiunan Pegawai negeri, dengan gaji Pensiun sebesar Rp.2.572.600 setiap bulan yang saya terima. Sementara, saya harus membayar Pajak PBB yang setiap tahunnya naik rata2 60 % dengan alasan NJOP nya naik (padahal harga rumah saya tidak pernah naik). Saya tidak tahu atas dasar apa NJOP nya naik. Saya pernah ajukan permohonan dgn prosedur yg melelahkan buat saya yg sudah mulai renta dan hanya mendapat potongan kurang lebih 10 %. Dan, katanya kalo mau mendapat keringanan, buat permohonannya setiap tahun. Sementara kenaikan gaji saya Bapak juga saya kira sudah bisa perkirakan, berapa setiap tahun, yang paling sekitar 5-6 persen dibandingkan dengan kenaikan PBB rata-rata 60 % setiap tahunnya. Sementara, harga kebutuhan pokok naik terus setiap tahun, belum lagi biaya perbaikan/pemeliharan Rumah. Mungkin, dalam 2 tahun mendatang saya sudah tidak bisa lagi membayar PBB. Mohon, bapak Jokowi pertimbangkan, bahwa PBB harus diberikan keringanan bagi yang sudah pensiun dengan memperhitungkan juga berapa gaji pensiunnya. Jadi tidak hanya didasarkan kepada NJOP nya.
Atas Perhatian yang Bapak berikan, saya mengucapkan Terimakasih.
 
Salam Hormat saya,
Raymond Manullang.
 
Catatan:
- saya salah satu pendukung
  Bapak menjadi Gurbenur.
- saya juga pendukung Bapak
  Untuk menjadi Presiden.

raygand@ymail.com