Detail Aspirasi

01 Oct 2015

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor1

Dear Admin, perkenalkan saya Ahmad Suherlan, ada satu hal yang hendak saya tanyakan mengenai pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

 
Sebelumnya saya informasikan bahwa motor yang saya gunakan saat ini adalah motor dengan kepemilikan atas nama MOHAMAD HAFIZ yang mana beliau sudah serah terimakan motor miliknya kepada saya selaku Adik Iparnya. Saat ini saya berencana untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk motor dengan Plat nomor B 6521 STU dengan data pajak sebagaimana terlampir. Tetapi saya tidak bisa melakukan pembayaran dikarenakan terkendala KTP dari Kakak Ipar saya yang sudah ganti menjadi KTP wilayah Depok dikarenakan saat ini beliau sudah berumah tangga dan tinggal di Depok Kelapa 2, yang mana alamat yang tertera di STNK dan BPKB adalah Bintaro Jakarta Selatan. 
 
Hari Sabtu tanggal 26 September 2015 saya langsung datang ke Samsat keliling yang berlokasi di TMP Kalibata dan petugas disana menginformasikan bahwa untuk melakukan pembayaran PKB harus membawa KTP asli si pemilik kendaraan bermotor, jika KTP sudah berpindah alamat maka harus dilakukan Mutasi Kendaraan terlebih dahulu agar data kendaraan bermotor disesuaikan dengan alamat si pemilik kendaaran bermotor tersebut.
 
Saya ingin bertanya disini, apakah tidak ada solusi lain untuk memudahkan agar saya bisa taat dalam membayar pajak tanpa dibebani biaya yang lebih besar untuk mutas, dengan pertimbangan bahwa biaya mutasi sangat besar dari Jakarta Selatan ke Depok dan jujur saja saya pribadi tidak memiliki uang untuk melakukan hal tersebut. Saat ini saya hanya menyimpan KTP Foto Copy kakak Ipar saya yang masih beralamat di Bintaro. Apakah dengan FC KTP saja sudah bisa melakukan pembayaran PKB?
 
Saya ucapkan terima kasih atas jawaban yang diberikan.
 
Salam hormat.

Lampiran Dokumen/Foto:

d8b869046a0585a116b20660d67f8eac.png

Ahmad Suherlan