Detail Aspirasi
14 Mar 2016
Kliping Media : Tolong Peraturan Angkutan Umum Diperjelas
Kepada Yth. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,
Tolong regulasi peraturan angkutan umum diperjelas, kalau angkutan umum plat hitam, uber dan grab car bisa beroperasi dijalan buat apa kami yang berplat kuning harus bayar keur, ijin usaha? Bagaimana wacana tentang "mengatasi kemacetan dan beralih ke angkutan umum?" Pastinya makin banyak lagi mobil niaga baru berplat hitam sebagai angkutan. Terima kasih.
Lampiran Dokumen/Foto:
8a5f20952a7b3246bb429428c258111e.jpg
081399870xxx
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun