Detail Aspirasi

14 Mar 2016

Kliping Media : Tolong Peraturan Angkutan Umum Diperjelas

Kepada Yth. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,

Tolong regulasi peraturan angkutan umum diperjelas, kalau angkutan umum plat hitam, uber dan grab car bisa beroperasi dijalan buat apa kami yang berplat kuning harus bayar keur, ijin usaha? Bagaimana wacana tentang "mengatasi kemacetan dan beralih ke angkutan umum?" Pastinya makin banyak lagi mobil niaga baru berplat hitam sebagai angkutan. Terima kasih.

Lampiran Dokumen/Foto:

8a5f20952a7b3246bb429428c258111e.jpg

081399870xxx