Detail Aspirasi

26 Sep 2016

Tata Cara Pembuatan KTP

Kepada Staff yang mengurusi Halaman ini. Saat ini saya sedang dalam tahap pemuatan E-KTP yang baru. Umur saya saat ini baru berusia 17 tahun, seluruh surat/dokumen yang diminta telah saya berikan. Dan kata orang dari kelurahan semua tinggal tergantung dari dinas catatan sipil. Tapi saya tidak memiliki akte kelahiran, dan juga orang tua tidak punya buku nikah karna kedua orang tua saya nikah dibawah tangan. Baru saja saya diberitahu oleh orang kelurahan bahwa saya harus lengkapi 2 surat (Akte kelahiran dan surat nikah orangtua) untuk bisa bikin E-KTP. Tapi kedua orang tua saya telah bercerai dan saat ini saya tidak tahu dimana ayah saya berada. mungkin sudah tidak bisa orang tua saya memiliki surat nikah karena ibu saya sudah becerai,Oleh karena itu saya mohon kepada staf untuk di berikan solusinya. Terima kasih Tertanda. Jordan.

Jordan Liener