Detail Aspirasi

04 Oct 2016

Tentang status KK antara camat dan sipil

 Kepada Yth, Pemprov DKI Jakarta
Dengan hormat,
Selamat Pagi Pak, tadi saya mengalami masalah saat mengurus paspor, saya saat ini tinggal di Bali, dan mengurus perpanjangan paspor di Ngurah Rai Bali.Tapi tadi saat mengurus paspor tersebut, KK saya ditolak dengan alasan yang mengeluarkan adalah camat/lurah, sedang KK yang bisa diterima adalah produk dari Catatan sipil. sesuai dengan UU no. 24/2013.
Pertanyaan saya :1. Bila demikian, mengapa KK bisa dikeluarkan oleh Camat 
2. Bila sudah terlanjur memiliki KK camat, bagaimana saya harus mengurusnya di kantor sipil.
Terima kasih

merry lie