Detail Aspirasi

30 Dec 2016

Cara Pembuatan Akta untuk Orang dewasa

assallammualaikum wr.wb
 
salam hormat untuk admin pemerintah dki jakarta
sehubungan dengan email ini saya sebagai warga jakarta timur yang beralamat di pulogebang cakung jakarta timur. ingin menanyakan perihal administrasi kependudukan. saya berniat ingin membuatkan akta kelahiran bagi kedua orang tua saya yang sejak lahir 43th lalu hingga saat ini belum memiliki akta kelahiran. yang ingin saya tanyakan bagaiman cara pembuatan akta kelahiran bagi orang dewasa baik syarat dan ketentuannya. **dengan catatan buku nikah dari orang tua (kakek nenek saya) dari ibu bapak saya tidak di temukan. bagaimana solusinya? mohon bantuannya atas perhatian bapak/ibu saya ucapkan terima kasih.
 
 

 

"Ahmad syafi'ih"

Respon SKPD Terkait

Kepada  Yth. Ahmad syafi'ih

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan Permasalhan ini dapat kami sampaikan bahwa sesuai  Pergub No. 93 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran
Paragraf 1
Pencatatan Kelahiran di Daerah
Pasal 53
1. Setiap peristiwa kelahiran penduduk di daerah wajib dicatatkan paling lambat
60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahirannya kepada Dinas bagi
Orang Asing dan kepada Suku Dinas atau Seksi Dinas Kecamatan sesuai
tempat domisili atau Puskesmas Kecamatan sesuai tempat kelahiran bagi
WNI.
2. Setiap peristiwa kelahiran penduduk luar daerah di daerah wajib dicatatkan
paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahirannya kepada
Dinas bagi Orang Asing dan kepada Suku Dinas atau Seksi Dinas Kecamatan
sesuai tempat domisili atau Puskesmas Kecamatan sesuai tempat kelahiran
bagi WNI.
3. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran
dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Dinas dan yang
melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan
setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri.
(4) Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi sebagai berikut:
a. Kelahiran Penduduk WNI di daerah;
b. Kelahiran Penduduk Non Permanen di daerah;
c. Kelahiran Penduduk Orang Asing di daerah;
d. Kelahiran Penduduk Sementara di daerah;
e. Kelahiran Orang Asing pemegang visa Kunjungan di daerah; dan
f. Kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang
tuanya di daerah.
5. Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dicatat pada register akta kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
6. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diselesaikan selambat-Iambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya
berkas persyaratan secara lengkap.
7.Permohonan pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran dapat dilakukan di :
a. Dinas;
b. Suku Dinas;
c. Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan;
d. Puskesmas Kecamatan;
e. Rumah Sakit; dan
f. Loket pelayanan lainnya.

Pasal54
1.  Persyaratan pencatatan kelahiran penduduk WNI di daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf a adalah sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan;
b. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong
kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan
memperlihatkan aslinya;
c. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
d. Fotokopi KK dan KTP orang tua;
e. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran;
f. Persetujuan Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh)
hari

Sehubungan dengan Putusan MK maka untuk pencatatan kelahiran melebihi 1 Tahun tidak melalui penetapan pengadilan dan sesua UU No. 24 tahun 2013 ttentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan.Pencatatan berdasarkan atas domisili bukan asas peristiwa dab mengenai surat ket penolong kelahiran memang dapat dilakukan pernyataan begitu juga akta perkawinan orang tua

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (12 Jan 2017)