Detail Aspirasi

23 Dec 2016

Info Perpanjangan KTP DKI

 Mohon informasi mengenai perpan jangan ktp DKI saya warga kamp. Bali tanah
abang ktp istri saya akan habis pada tgl 27 drs 2016 apakah perlu di
perpanjang di kel. Kamp. Bali Tanah Abang krn massa berlakunja blm yg
seumur hidup takutnja bila mengurus keperluan perbangkan dan lai lain
dipersulit dgn alasan ktp nja sudah tdk. Berlaku mohon informasi yg akurat
trim

Agus Sofiyan

Respon SKPD Terkait

Kepada  Yth. Agus Sofiyan

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan Permasalhan ini dapat kami sampaikan bahwa untuk KTP el tidak perlu di perpanjang meskipun terdapat waktunyanya karena sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Pasal 64

7.  KTP-el untuk:
a. Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup; dan
b. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

 

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (13 Jan 2017)