Detail Aspirasi

16 Jan 2017

Apakah Jika Membuat e-KTP Di Lampung Bisa Tanpa Ke Jakarta

pak saya hilang ektp di lampung , kalau mau buat di lampung tanpa kejakrta apa bisa? kalau kemarin ke dinaspendudukan yang disini harus bawa surat pindah,

Andhika Dhika

Respon SKPD Terkait

Kepada  Yth. Andhika Dhika

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan op Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016

Tentang

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri

Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional

Pasal 1

16. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi Penduduk di luar domisili adalah penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi penduduk yang
dilakukan di kabupaten/kota yang berbeda dengan alamat pada Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang dimilikinya.

hal ini dimungkinkan

Perekaman Dan Penerbitan KTP-el
Bagi Penduduk Di Luar Domisili

Pasal 13
Dalam perekaman dan penerbitan KTP-el penduduk di luar domisilinya, Instansi Pelaksana dilarang melakukan
perubahan data penduduk.

Pasal 14
(1) Penduduk dapat melakukan perekaman dan penerbitan KTP-el di Instansi Pelaksana di luar domisili; dengan persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan perekaman dan penerbitan KTP-el ke Instansi Pelaksana di luar
domisili;dan
b. melampirkan fotocopy kartu keluarga penduduk yang bersangkutan.
(2) Perekaman dan penerbitan KTP-el bagi penduduk di luar domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mempercepat kepemilikan KTP-el bagi seluruh
penduduk wajib KTP.

Pasal 15
(1) Penerbitan KTP-el bagi penduduk di luar domisili, dilakukan dengan ketentuan:
a. telah melakukan perekaman data;
b. kehilangan KTP-el di luar domisili; dan
c. rusak KTP-el di luar domisili.

(2) Penerbitan KTP-el bagi penduduk di luar domisili sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf a dengan persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan penerbitan KTP-el di Instansi Pelaksana di luar domisili;dan
b. melampirkan fotocopy kartu keluarga penduduk yang bersangkutan.
(3) Penerbitan KTP-el bagi penduduk di luar domisili sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b, dengan persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan penerbitan KTP-el kepada Instansi Pelaksana di luar domisili;
b. surat keterangan kehilangan dari kepolisian di kabupaten/kota di tempat hilangnya KTP-el; dan
c. surat pernyataan kehilangan bermaterai.
(4) Penerbitan KTP-el bagi penduduk di luar domisili sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c
dengan persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan penerbitan KTP-el kepada Instansi Pelaksana di luar domisili;dan
b. melampirkan KTP-el yang rusak.

Pasa! 16
(1) Perekaman dan penerbitan penduduk di luar domisili berlaku secara mutantis mutandis sebagaimana
ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Seluruh transaksi data hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercatat di Instansi Pelaksana di luar domisili dan Instansi Pelaksana di daerah asal
penduduk serta di serverlDMS Pusat

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (17 Jan 2017)