Detail Aspirasi

24 Jan 2017

Cara Merubah Data Dan Perpanjang e-ktp Yang Sudah Habis Masa Berlakunya

Kalo saya mau ubah data ada yg salah dan udah expired ektp nya. Mau ubah kemana ya,

Handy Aja

Respon SKPD Terkait

Kepada  Yth. Handy Aja

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Pasal 64

7. KTP-el untuk:

a. Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup; dan
b. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

Tidak perlu di perpanjang, kecuali adanya perubahan data di KTP el

8.  Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (25 Jan 2017)