Detail Aspirasi

03 Jan 2017

Cara Merubah KTP Biasa Ke E-ktp

Asalamualaikum yang terhormat bapak/ibu pemprov DKI,saya mau bertanya kalo mau merubah ktp biasa ke ktp elektronik tapi luar daerah bisa gak ya bapak/ibu? Persyaratannya apa saja mohon penjelasan,ktp saya daerah tanggamus prov Lampung. Terima kasih

Kank Shela Ne Diana

Respon SKPD Terkait

Kepada  Yth. Anonim

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan Permasalahan ini dapat kami sampaikan bahwa sesuai  Permendagri No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional

 Pasala 1

16. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi Penduduk di luar domisili adalah penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi penduduk yang
dilakukan di kabupaten/kota yang berbeda dengan alamat pada Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang dimilikinya.

Perekaman Dan Penerbitan KTP-el Bagi Penduduk Di Luar Domisili

Pasal 13
Dalam perekaman dan penerbitan KTP-el penduduk di luar domisilinya, Instansi Pelaksana dilarang melakukan perubahan data penduduk.

Pasal 14
1. Penduduk dapat melakukan perekaman dan penerbitan KTP-el di Instansi Pelaksana di luar domisili; dengan persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan perekaman dan penerbitan KTP-el ke Instansi Pelaksana di luar domisili;dan
b. melampirkan fotocopy kartu keluarga penduduk yang bersangkutan.

2. Perekaman dan penerbitan KTP-el bagi penduduk di luar domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk mempercepat kepemilikan KTP-el bagi seluruh penduduk wajib KTP.

Untuk DKI Jakarta Perekaman dilakukan di DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKi Jakarta

Alamat Jl. S. Parman No. 7 , Jakarta Barat

Selanjutnya karena  ketersedian karena memang keterbatasan blanko KTP el yang memang pengadaannya masih di pusat (kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil) ketersedian Blanko KTP el yang terbatas dan untuk ini kami selalu koordinasi agar dapat  mengatasi masalah ini. Sebagaimana diketahui untuk Blanko tersebut pengadaan dilakukan oleh pemerintah pusat jadi hal ini tidak terjadi hanya di DKI Jakarta. Kami harap bersabar dan dapat menggunakan surat keterangan pengganti KTP el sebagai mana mestinya. Untuk kasusu Saudara sebaiknya mengajukan pencetakan KTP el kembali di kelurahan dan untuk mendapatkan Surat Keterangan pengganti KTP el.

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (13 Jan 2017)