Detail Aspirasi
Cara Pembuatan Akta Orang dewasa
"Ahmad syafi'ih"
Respon SKPD Terkait
Kepada Yth. Anonim
Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan
Sehubungan dengan Permasalhan ini dapat kami sampaikan bahwa sesuai Pergub No. 93 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran
Paragraf 1
Pencatatan Kelahiran di DaerahPasal 53
1. Setiap peristiwa kelahiran penduduk di daerah wajib dicatatkan paling lambat60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahirannya kepada Dinas bagi
Orang Asing dan kepada Suku Dinas atau Seksi Dinas Kecamatan sesuai tempat domisili atau Puskesmas Kecamatan sesuai tempat kelahiran bagi WNI.2. Setiap peristiwa kelahiran penduduk luar daerah di daerah wajib dicatatkan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahirannya kepada
Dinas bagi Orang Asing dan kepada Suku Dinas atau Seksi Dinas Kecamatan sesuai tempat domisili atau Puskesmas Kecamatan sesuai tempat kelahiran bagi WNI.3. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Dinas dan yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri.
4. Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi sebagai berikut:
a. Kelahiran Penduduk WNI di daerah;
b. Kelahiran Penduduk Non Permanen di daerah;
c. Kelahiran Penduduk Orang Asing di daerah;
d. Kelahiran Penduduk Sementara di daerah;
e. Kelahiran Orang Asing pemegang visa Kunjungan di daerah; dan
f. Kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya di daerah.5. Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dicatat pada register akta kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
6. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diselesaikan selambat-Iambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya
berkas persyaratan secara lengkap.
7.Permohonan pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran dapat dilakukan di :
a. Dinas;
b. Suku Dinas;
c. Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan;
d. Puskesmas Kecamatan;
e. Rumah Sakit; dan
f. Loket pelayanan lainnya.Pasal 54
1. Persyaratan pencatatan kelahiran penduduk WNI di daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf a adalah sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan;
b. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong
kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan
memperlihatkan aslinya;
c. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
d. Fotokopi KK dan KTP orang tua;
e. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran;
f. Persetujuan Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh)
hariSehubungan dengan Putusan MK maka untuk pencatatan kelahiran melebihi 1 Tahun tidak melalui penetapan pengadilan dan sesua UU No. 24 tahun 2013 ttentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan.Pencatatan berdasarkan atas domisili bukan asas peristiwa dab mengenai surat ket penolong kelahiran memang dapat dilakukan pernyataan begitu juga akta perkawinan orang tua
Demikian informawsi yang dapat disampaikan
Terima Kasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (13 Jan 2017)
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun