Detail Aspirasi

30 Jan 2017

E-Ktp Yang Masa Berlakunya Habis

Selamat siang.
Saya ingin menannyakan, saya sudah memiliki EKTP namun per tanggal 2 Feb nanti akan Expired. Apakah saya harus memperpanjang Ektp saya?

Atas informasinya, saya ucapkan terima kasih

Uchrowidono
Mobile Phone

uchrowidono

Respon SKPD Terkait

Kepada  Yth.uchrowidono

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Pasal 64

7. KTP-el untuk:

a. Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup; dan
b. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

Tidak perlu di perpanjang, kecuali adanya perubahan data di KTP el

8.  Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

Sehubungan dengan surat edaran adalah bentuk dari penegasan UU diatas untuk tidak perlu diperpanjang dan ini telah disosialisasikan bagi berbagai instansi seperti perbankan serta instansi pemerintah dalam upaya penerapannya

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (02 Feb 2017)