Detail Aspirasi

27 Jan 2017

KTP Habis Masa Berlaku

E-KTP saya habis masa berlaku, ketika mau diperpanjang, tidak bisa, ketika dipakai untuk keperluan resmi lainnya ditolak karena habis berlaku, dan harus minta surat keterangan dr kelurahan setempat. Ribet banget ya? Saya harus gimana dong? Masa setiap ada keperluan mesti minta sk ktp habis masa berlaku?

Raihanatul Quddus

Respon SKPD Terkait

Kepada  Yth. Raihanatul Quddus

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Pasal 64

7. KTP-el untuk:

a. Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup; dan
b. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

Tidak perlu di perpanjang, kecuali adanya perubahan data di KTP el

8.  Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (27 Jan 2017)