Detail Aspirasi

26 Jan 2017

Pembuatan Surat Keterangan Pengganti e-ktp

Sampai detik e-ktp saya belum jadi, tapi apakah saya ikut pemilahan gub 15 nanti.

*Info Penting* agar bisa ikut Pilgub DKI pd 15 Pebruari 2017 : tolong ingatkan teman2 yg KTP nya masih KTP reguler, blm E-KTP, agar segera mengurus Surat Keterangan (Suket) yg di tandatangani Kepala satuan Dukcapil Kelurahan. Suket ini sebagai pengganti E-KTP, dgn suket dr dukcapil kita bisa terdaftar sbg Daftar Pemilih Tamabahan. Suket dr dukcapil didaftarkan ke panitia TPS setelah jam 11.00, Mohon disebarkan kepada teman teman dan sanak saudara. Trm kasih

Saya dpt broadcast ini, tapi begitu di tindak lanjutti semua pejabat kelurahan tidak ada yang tau

Apakah pake resi saja sudah cukup,. Mohon arahannya.

Kalo ada bisa minta contohnya suket itu seperti apa,. Terima kasih

 

Edward Henry AK

Respon SKPD Terkait

Kepada  Yth. Edward Henry AK

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan bahwa hal yang terpentiung adalah telah terdaftara pada Daftara Pemilih Tetap (DPT) dan Suket  memang berfungsi sebagai pengganti KTP el yang belum mendapatkan KTP el. Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam negeri Nomor 471.13/10231/Dukcapil tentang Format Surat Keterangan sebagai pengganti KTP el, Surat Keterangan pengganti KTP el yang dikeluarkan kelurahan selain pengganti KTP el juga dapat digunakan untuk kepentingan lainnya seperti perbankan, Pemilu, pemilukada,imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan dan kebutuhan lainnya sesuai kebutuhan daerah. Fungsinya dalah sebagai pengganti KTP el. Surat Keterangan ini didapat pada saat perekaman KTP el. Jika belum mendapatkannya dapat ke kelurahan untuk melaporkannya

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (27 Jan 2017)