Detail Aspirasi
Perbedaan Nama akta nikah
Selamat pagi
Saya dengan kurnia ingin menanyakan beberapa hal kepada pihak yang berwenang
1. Saya hendak membuat surat akta lahir anak saya yg kedua tpi mendapatkan kendala pada nama saya pada akta nikah
* Pada akta nikah nama saya KURNIA ARIFIN tpi hanya di identitasnya saja namun dilembar lainnya KURNIA ARIFFIN
* Semua dokumen yg diminta KELURAHAN PONDOK RANGGON, CIPAYUNG, JAKARTA TIMUR sudah saya lengkapi....di hari 1 mereka minta ijazah saya dengan alasan ada perbedaan nama namun di hari ke kedua mereka menolaknya karna ada beda nama pada akta nikah
Berharap saya sudah bisa buat akta lahir tpi ternyata saya harus mengurus ke KUA Cipayung
Klo memang KELURAHAN PONDOK RANGGON MENOLAK harusnya di hari 1 saya mengurus sudah dikasih tau bukan dikerjain/ DIPERMAINKAN disuruh bawa ijazah segala yg akhirnya di TOLAK
Pertanyaan saya
1.Kok sekarang makin susah aja sedangkan anak saya yg 1 bisa dibuatkan akta lahir atau MEMANG GRATIS jadi "susah"....?
2. Saya mohon untuk diberikan solusinya selain harus ngurus ke KUA lgi...cuma beda 1 huruf ...KURNIA ARIFFIN dgn KURNIA ARIFIN emang lafal/pengucapannya beda ?
Mohon maaf apabila bahasa di email saya agak kasar atau tidak sopan
Saya kecewa dengan pelayanan KELURAHAN PONDOK RANGGON
Mohon untuk solusinya & terima kasih
kurnia ariffin
Respon SKPD Terkait
Kepada Yth. kurnia ariffin
Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan
Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan bahwa ada perbedaan yang mendasar antara perubahan atau perbaikan dini adalah perbaikan dimana dalam proses pencatatan akta kelahiran dimana sangat penting karena dokumen buku nikah berbeda sehingga harus dilakukan permohonan dari yang mengeluarkan buku Nikah tersebut (dari KUA) dengan surat pernyataan sedangkan Ijajah dan lain adalah pendukung. Disdukcapil juga telah melakukan kerjasama terutama sehubungan data penduduk dengan Kanwil Kemenag Provinsi DKi Jakarta dimana pada persyaratan untuk perkawinan di KUA dengan kelengkapan Akta Kelahiran (karena sesuai UU akta kelahiran adalah dasar dari identitas seseorang sehingga tidak ada lagi perbedaan terutama untuk produk yang dikeluarkan instansi lain. Jadi memang karena di keluarkan oleh KUA memang meminta pernyataan tersebut.
Demikian informawsi yang dapat disampaikan
Terima Kasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (18 Jan 2017)
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun