Detail Aspirasi

17 Jan 2017

Perbedaan Nama akta nikah

Selamat pagi
Saya dengan kurnia ingin menanyakan beberapa hal kepada pihak yang berwenang
1. Saya hendak membuat surat akta lahir anak saya yg kedua tpi mendapatkan kendala pada nama saya pada akta nikah
* Pada akta nikah nama saya KURNIA ARIFIN tpi hanya di identitasnya saja namun dilembar lainnya KURNIA ARIFFIN
* Semua dokumen yg diminta KELURAHAN PONDOK RANGGON, CIPAYUNG, JAKARTA TIMUR sudah saya lengkapi....di hari 1 mereka minta ijazah saya dengan alasan ada perbedaan nama namun di hari ke kedua mereka menolaknya karna ada beda nama pada akta nikah
Berharap saya sudah bisa buat akta lahir tpi ternyata saya harus mengurus ke KUA Cipayung
Klo memang KELURAHAN PONDOK RANGGON MENOLAK harusnya di hari 1 saya mengurus sudah dikasih tau bukan dikerjain/ DIPERMAINKAN disuruh bawa ijazah segala yg akhirnya di TOLAK
Pertanyaan saya
1.Kok sekarang makin susah aja sedangkan anak saya yg 1 bisa dibuatkan akta lahir atau MEMANG GRATIS jadi "susah"....?
2. Saya mohon untuk diberikan solusinya selain harus ngurus ke KUA lgi...cuma beda 1 huruf ...KURNIA ARIFFIN dgn KURNIA ARIFIN emang lafal/pengucapannya beda ?
Mohon maaf apabila bahasa di email saya agak kasar atau tidak sopan
Saya kecewa dengan pelayanan KELURAHAN PONDOK RANGGON
Mohon untuk solusinya & terima kasih

kurnia ariffin

Respon SKPD Terkait

Kepada  Yth. kurnia ariffin

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan bahwa ada perbedaan yang mendasar antara perubahan atau perbaikan dini adalah perbaikan dimana dalam proses pencatatan akta kelahiran dimana sangat penting karena dokumen buku nikah berbeda sehingga harus dilakukan permohonan dari yang mengeluarkan buku Nikah tersebut (dari KUA) dengan surat pernyataan sedangkan Ijajah dan lain adalah pendukung. Disdukcapil juga telah melakukan kerjasama terutama sehubungan data penduduk dengan Kanwil Kemenag Provinsi DKi Jakarta dimana pada persyaratan untuk perkawinan di KUA dengan kelengkapan Akta Kelahiran (karena sesuai UU akta kelahiran adalah dasar dari identitas seseorang sehingga tidak ada lagi perbedaan terutama untuk produk yang dikeluarkan instansi lain. Jadi memang karena di keluarkan oleh KUA memang meminta pernyataan tersebut.

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (18 Jan 2017)